Jangan Cuma Jadi Macan Kertas, Gerindra Desak Pengawasan Ketat Implementasi Perda di Klungkung

Fraksi Gerindra DPRD Klungkung temukan kesalahan substansi pada draf Ranperda Pajak & Retribusi

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Klungkung memberikan catatan kritis terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna, Kamis (5/3/2026).

Pandangan fraksi Gerindra yang dibacakan I Gde Artawan, SKom ini menyoroti adanya kesalahan materi pada draf regulasi hingga menagih ketegasan sanksi bagi para pelanggar aturan.

Sorotan tajam pertama tertuju pada Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Fraksi Gerindra mengungkapkan adanya temuan kesalahan yang cukup banyak dalam lampiran draf tersebut.

“Terdapat masih cukup banyak kesalahan materi/substansi dalam lampiran Ranperda ini, terutama mengenai struktur dan besaran tarif retribusi. Mohon agar disempurnakan,” tegas Artawan.

Gerindra juga mengingatkan agar setiap perubahan pasal harus sinkron dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pertanyakan “Siapa Bertanggung Jawab” di Sektor Perumahan

Mengenai Ranperda Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Gerindra meminta kejelasan mengenai pembagian tugas di internal eksekutif. Mereka mendesak Bupati untuk mempertegas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mana yang akan memikul tanggung jawab pengawasan.

“Mohon agar ditegaskan siapa yang akan bertanggung jawab apabila ketentuan dalam Perda ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Selain itu, mereka menuntut adanya bentuk sanksi yang nyata bagi pengembang atau pihak yang melanggar ketentuan PSU.

Sosialisasi Masif dan Partisipasi Publik

Terkait Ranperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Fraksi Gerindra menekankan bahwa regulasi sehebat apa pun tidak akan berguna jika masyarakat tidak mengetahuinya. Mereka meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat perangkat desa agar hak dan kewajiban warga menjadi jelas.

“Pemerintah Daerah agar berupaya sedemikian rupa agar masyarakat mau dan mampu berpartisipasi secara maksimal,” tambahnya.

Fraksi Gerindra juga kembali mengingatkan pentingnya pencantuman sanksi yang tegas bagi mereka yang mengganggu ketentraman masyarakat.

Menutup pandangannya, Fraksi Gerindra memberikan pesan menohok bagi jajaran eksekutif. Mereka mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan bukan dilihat dari jumlah Perda yang disahkan, melainkan dari pelaksanaannya di lapangan.

“Sebaik dan sebanyak apa pun kita membuat Peraturan Daerah, tidak akan memberikan manfaat apabila dalam kenyataannya tidak dapat dilaksanakan secara baik dan benar,” pungkasnya sembari meminta Bupati untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja OPD agar lebih kreatif dan inovatif. (Sta-Kab).

kabar Lainnya