103 orang warga negara asing (WNA) ditangkap Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Bali. Mereka ditangkap lantaran yang diduga melakukan kejahatan siber seperti skimming dan penipuan online dengan sasaran korban di negaranya.
Dikendalikan dari Vila Haty Indah Bali, Banjar Batan Wani, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan.
Dari hasil pengungkapan itu mereka diamankan beserta ribuan ponsel berbagai merek dan diduga untuk melakukan modus penipuan hingga kejahatan siber Internasional pada Kamis (27/6/2024).
Dari penangkapan WNA tersebut, 14 orang WNA berasal dari Taiwan, sedangkan yang lainnya informasi yang didapat berasal dari Malaysia dan Tiongkok.
Direktur Jenderal Imigrasi Bali, di Denpasar Silmy Karim mengatakan dari hasil penggeledahan, tim juga menyita sekitar 2.500 handphone (hp) yang ditengarai kuat untuk kegiatan penipuan online dan skimming.
“Imigrasi Bali berhasil menangkap 103 orang WNA, dan ada 14 orang WNA dari Taiwan, yang lainnya masih belum diketahui identitasnya,” ujarnya.
Ia mengatakan, WNA yang ditangkap tersebut diduga tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap, dan diduga melakukan kejahatan siber dengan menggunakan server di Bali.
“Mereka diduga tidak memiliki dokumen dan penyalahgunaan izin keimigrasian, serta kemungkinan adanya kejahatan siber berdasarkan banyaknya komputer dan handphone yang didapati di lokasi kejadian,” terangnya.
Menurut penuturan warga setempat, WNA yang diciduk di vila tersebut tinggal di Bali sejak Mei 2024.