BULELENG KABARBALI.ID – Satuan Resnarkoba Polres Buleleng berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika dalam skala besar. Seorang pria berinisial KM (35), yang diduga kuat sebagai bandar “tingkat atas”, diringkus petugas saat hendak mengambil paket kiriman berisi sabu seberat 1 kilogram (netto).
KM tidak beraksi sendiri. Ia ditangkap bersama kaki tangannya, DL (36), di sebuah kantor jasa pengiriman di Jalan Raya Singaraja-Dencarik, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Senin (30/3/2026).
Pengungkapan ini menjadi salah satu tangkapan terbesar di wilayah hukum Polres Buleleng tahun ini.
Modus Sembunyi dalam Speaker
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus yang cukup rapi untuk mengelabui petugas ekspedisi maupun kepolisian. Sabu seberat 1.020 gram (bruto) tersebut dikirim dari Sumatera Selatan.
“Modusnya disamarkan dalam paket speaker agar tidak terdeteksi. Barang dimasukkan ke dalam kardus berisi speaker, dibungkus lakban hitam, dan dilapisi styrofoam,” ujar AKBP Ruzi Gusman dalam keterangan persnya, Senin (6/4/2026).
Polisi yang sudah mengendus pergerakan paket mencurigakan tersebut melakukan pengintaian intensif. Saat barang hendak dibawa pergi oleh kedua pelaku, petugas langsung melakukan penyergapan di jalan.
Rekam Jejak 11 Tahun di Dunia Hitam
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, KM yang merupakan warga Desa Sidatapa ini bukanlah pemain baru. Ia tercatat telah mengoperasikan jaringan peredaran narkoba di Bali Utara selama lebih dari satu dekade.
“KM ini sudah beroperasi sejak 2015 sampai 2026, artinya kurang lebih 11 tahun. Dari penyelidikan, kami berhasil menarik benang merah bahwa KM merupakan pengedar tingkat atas yang menyuplai jaringan di bawahnya,” tegas Kapolres.
Saat ini, polisi tengah melakukan pemetaan distribusi guna memutus rantai jaringan yang lebih luas, baik ke atas (penyuplai utama) maupun ke samping (jaringan koneksi lain).
Ancaman Hukuman Mati
Ketegasan hukum menanti kedua tersangka. Polisi menjerat KM dan DL dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026. Mereka juga dikenakan pasal dalam KUHP terbaru.
“Ancaman paling berat adalah pidana mati atau penjara seumur hidup,” kata AKBP Ruzi Gusman. (Kab).