Buronan Narkotika Lintas Negara “The Doctor” Berhasil Diringkus di Penang

JAKARTA, KABARBALI.ID – Tim Set NCB Interpol Divhubinter Polri berhasil mengakhiri pelarian panjang buronan kasus tindak pidana narkotika kelas kakap berinisial AFT. Pria yang dijuluki “The Doctor” ini diringkus di wilayah Penang, Malaysia, pada Minggu (5/4/2026) pukul 13.44 waktu setempat.

Penangkapan strategis ini merupakan buah manis dari sinergi intensif antara Polri dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).

Kronologi Pengejaran Lintas Negara
AFT sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Ia diketahui melarikan diri ke Malaysia untuk menghindari jeratan hukum setelah terdeteksi mengendalikan jaringan peredaran narkotika internasional.

Ses NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa tersangka sempat nyaris tertangkap di Kuala Lumpur sebelum akhirnya jejaknya terendus di Penang.

“Penangkapan AFT merupakan hasil kerja sama yang solid antara NCB Interpol Polri dengan Special Branch PDRM. Kami telah melakukan pemantauan ketat sejak awal Maret 2026 hingga akhirnya yang bersangkutan berhasil diamankan,” ujar Untung dalam keterangan resminya.

Peran Sentral “The Doctor” dan Modus Unik
Dalam struktur jaringan sindikat, AFT bukan pemain sembarangan. Ia diduga kuat berperan sebagai distributor utama yang memasok berbagai jenis barang haram ke pasar Indonesia. Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan jaringan yang sebelumnya menjerat tersangka E alias Koko E.

Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, “The Doctor” mengendalikan berbagai modus operandi canggih untuk mengelabui petugas, di antaranya:

• Narkotika Cair: Memasok cartridge vape yang mengandung zat berbahaya Etomidate.

• Kamuflase Kotak Kado: Menyembunyikan sabu di dalam boneka yang dikemas rapi dalam kotak kado.

• Jalur Distribusi: Memanfaatkan jalur darat, laut, hingga pengiriman kargo internasional.

Segera Dipulangkan ke Indonesia

Proses administrasi pemulangan tersangka kini tengah dikebut. Rencananya, AFT akan diterbangkan dari Penang menuju Indonesia pada Senin (6/4/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya, “The Doctor” dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1). Tersangka terancam hukuman berat atas peredaran, kepemilikan, dan keterlibatannya dalam jaringan sindikat narkotika internasional.

Penangkapan ini menegaskan komitmen Polri dalam memburu pelaku kejahatan luar biasa (extraordinary crime) hingga ke mancanegara melalui jalur kerja sama internasional yang efektif. (Kri-Kab).

kabar Lainnya