Ahmad Sahroni Monitoring Pelaksanaan KUHP Baru di Bali, Kekosongan Annggaran Disoroti

Komisi III DPR RI pantau tantangan KUHP & KUHAP baru di Kejati Bali

DENPASAR, KABARBALI.ID – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku awal 2026 menghadapi sejumlah tantangan teknis di lapangan. Hal ini menjadi fokus utama kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Jumat (10/4/2026).

Ketua Tim Komisi III DPR RI, Dr. H. Ahmad Sahroni, memimpin delegasi 18 anggota dewan untuk memetakan kendala penegakan hukum di masa transisi. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kapolda Bali dan jajaran pimpinan Kejaksaan Negeri se-Provinsi Bali.

Pangkas Waktu Berkas dan Minim Anggaran

Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Chatarina Muliana, memaparkan sejumlah poin krusial yang menjadi hambatan jaksa di masa transisi regulasi. Salah satu yang paling mencolok adalah pemangkasan jangka waktu penelitian berkas perkara dari 14 hari menjadi hanya 7 hari.

Selain itu, Chatarina menyoroti kekosongan anggaran untuk beberapa amanat undang-undang baru, seperti bantuan hukum bagi tersangka tidak mampu serta fasilitas pendukung bagi penyandang disabilitas (Pasal 31 & 34 KUHAP 2025).

“Anggaran penanganan perkara Pidana Khusus juga sangat terbatas, saat ini hanya cukup untuk menangani satu perkara. Kami juga masih menunggu penyesuaian pada sistem Case Management System (CMS) agar selaras dengan aturan baru,” jelas Chatarina.

Terobosan Pidana Kerja Sosial

Di tengah berbagai kendala teknis, Kejati Bali melaporkan keberhasilan penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice) dan sanksi alternatif. Selama triwulan pertama 2026, Kejati Bali menyelesaikan 8 perkara pencurian melalui mekanisme RJ.

Salah satu yang menarik perhatian Komisi III adalah implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan Pasal 65 KUHP baru. Di Denpasar, seorang tersangka kasus pencurian ponsel dijatuhi sanksi kerja sosial selama 2 jam per hari di sebuah musholla selama satu bulan sebagai pengganti hukuman penjara.

“Ini adalah bentuk penegakan hukum yang lebih humanis dan berkeadilan. Hingga Maret 2026, kami juga berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 605,8 juta dari berbagai kasus tindak pidana khusus,” tambah Chatarina.

Apresiasi dan Evaluasi DPR

Menanggapi paparan tersebut, Ahmad Sahroni mengapresiasi keterbukaan Kejati Bali dalam menyodorkan data performa serta kendala riil di masa transisi. Baginya, data dari Bali sangat krusial karena Bali merupakan salah satu role model penegakan hukum yang bersentuhan langsung dengan dinamika internasional. (Irw-Kab).

kabar Lainnya