DENPASAR, KABARBALI.ID – Hotel mewah The Edge Bali yang berlokasi di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan lengkap selama 14 tahun. Temuan ini menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Bali.
Dugaan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali yang digelar di Ruang Bapemperda Lantai II, Gedung DPRD Bali, Selasa (6/1/2026).
RDP membahas indikasi pelanggaran tata ruang, ketinggian bangunan, dan kelengkapan perizinan Hotel The Edge Bali yang telah beroperasi sejak 2011.
Indikasi Pelanggaran AMDAL dan Ketinggian Bangunan
Anggota Pansus TRAP DPRD Bali, Prof. Ketut Sudiana, mengungkapkan hasil kajian awal tim ahli DPRD Bali menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran perizinan, terutama terkait AMDAL dan ketinggian bangunan.
“Dari perhitungan dan kajian awal, terlihat adanya indikasi pelanggaran perizinan, utamanya terkait ketentuan AMDAL dan ketinggian bangunan,” ujar Prof Ketut Sudiana.
Ia menjelaskan, berdasarkan Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2023 tentang RTRWP Bali, ketinggian bangunan di Bali dibatasi maksimal 15 meter atau setara empat lantai, dihitung dari titik nol permukiman tanah.
Temuan tersebut akan menjadi catatan penting Pansus TRAP untuk ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung ke lapangan.
Sorotan Pengamanan Pantai
Selain bangunan, Pansus TRAP juga menyoroti keberadaan struktur pengamanan pantai berupa groin dan revetment di sekitar kawasan hotel.
Menurut Prof Sudiana, pengamanan pantai berdasarkan ketentuan Permen PUPR diperuntukkan bagi perlindungan fasilitas umum, aktivitas masyarakat pesisir, atau pencegahan abrasi, bukan untuk kepentingan usaha komersial.
“Pengamanan pantai itu bukan untuk melindungi bangunan hotel atau kepentingan bisnis,” tegasnya.
Manajemen Hotel Tak Bawa Dokumen
Dalam RDP tersebut, perwakilan manajemen Hotel The Edge Bali hadir namun tidak membawa dokumen perizinan yang diminta pansus.
“Kami tidak punya kewenangan, nanti tim legal yang akan menanggapi,” ujar salah satu perwakilan hotel.
Pansus TRAP menegaskan pemanggilan lanjutan harus dihadiri pihak yang berkompeten dan membawa dokumen perizinan lengkap.
Siap Direkomendasikan Tindakan Tegas
Pansus TRAP DPRD Bali memastikan akan melakukan peninjauan lapangan dan pendalaman dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, pansus akan merekomendasikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
“Kami ingin memastikan pembangunan di Bali berjalan sesuai aturan, seimbang antara investasi dan perlindungan lingkungan serta keselamatan,” tutup Prof Ketut Sudiana. (Naf-Kab).