KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Klungkung yang menghentikan sementara pembuangan sampah residu ke Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Gema Santi menuai protes keras dari parlemen. Langkah ini dinilai sebagai bentuk lepas tanggung jawab pemerintah di tengah semangat masyarakat memilah sampah.
Anggota DPRD Klungkung, Anak Agung Sayang Suparta, menyebut keputusan ini sangat berisiko. Ia khawatir residu yang ditolak masuk ke TOSS di Dusun Karangdadi tersebut akan berakhir di pinggir jalan dan trotoar.
“Kehadiran pemerintah semestinya menyelesaikan persoalan sampah, bukan sebaliknya menambah panjang masalah. Jangan sampai pemerintah terkesan cuci tangan,” tegas Anak Agung Sayang Suparta, Selasa (17/2/2026).
Politisi Partai Gerindra asal Desa Paksebali ini mewanti-wanti dampak estetika dan kesehatan yang akan timbul. Sebanyak 15 desa di Klungkung daratan kini terjepit karena tidak punya tempat pembuangan akhir untuk sisa sampah yang tidak bisa didaur ulang.
“Akibat dari larangan itu, seratus persen sampah residu akan beredar di jalan. Masyarakat bisa saja membuang di pinggir jalan. Jalan jadi kumuh,” tandasnya.
Sayang Suparta mendorong agar Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Klungkung menuntaskan kerja sama dengan pihak ketiga terlebih dahulu sebelum memberlakukan pelarangan. Ia juga menyoroti TPS 3R di tingkat desa yang mayoritas belum memiliki mesin pencacah residu.
Menanggapi kritik tersebut, Kepala DLHP Klungkung, Dewa Komang Aswin, menjelaskan bahwa penghentian ini terpaksa dilakukan karena kapasitas TOSS Gema Santi sudah tidak memadai.
Berdasarkan data DLHP, rata-rata 40 ton sampah masuk ke TOSS setiap hari, namun kemampuan olah hanya sekitar 20 ton. Dari total volume tersebut, sekitar 10–15 persen adalah residu yang terus menumpuk.
“Jika tetap dipaksakan menerima seluruh residu, maka penumpukan tak terhindarkan,” jelas Dewa Aswin.
Kebijakan yang tertuang dalam Surat Nomor P.400.14.4.3/0046/DLHP/2026 ini diklaim bersifat sementara. Pihak pemkab berjanji akan mempercepat proses kerja sama dengan pihak swasta agar persoalan residu segera mendapatkan solusi permanen. Namun, bagi warga di 15 desa terdampak, “sementara” bisa berarti tumpukan sampah di depan rumah yang tak kunjung terangkut. (Sta-Kab).