Derita 17 Tusukan Gunting, Polres Gianyar Bidik Tersangka Lain Dalam Kasus Tewasnya Made Agus

para tersangka digiring di munculkan di hadapan publik.

KABARBALI.ID, GIANYAR – Kapolres Gianyar, AKBP Umar dalam keterangan persnya yang mengungkapkan penganiayaan terhadap korban tidak imbang hingga tewasnya Made Agus Aditya (26) pada Jumat 17 Januari 2025 dini hari lalu di jalan Raya Tojan, Blahbatuh, Gianyar.

Berdasarkan hasil lab forensik yang dilakukan di RSUP Prof Ngoerah, Denpasar korban mengalami luka tusuk sebanyak 17 kali. Baik di punggung, dada hingga leher.

“tusukan di leher yang tembus ke tenggorokan mengakibatkan banyak keluar darah dan korban meninggal ditempat,” kata Kapolres Umar, Kamis (23/1/2025).

Dijelaskan, dari rekaman CCTV terjadi peristiwa pengeroyokan yang tidak imbang itu korban yang sudah penuh luka tusuk dan pukulan berupaya lari namun nyawanya tidak tertolong lagi akibat tusukan di leher yang tembus ke tenggorokan.

Dengan berbekal rekaman CCTV itu selain sudah menetapkan tiga tersangka utama, Polres Gianyar juga mengejar tersangka lain yang mungkin terlibat.

“Kami akan rekonstruksi kejadian ini, sehingga terdapat bukti jelas dan kemungkinan ada tersangka lainnya, sementara masih dikembangkan,” jelasnya.

Selain itu ditegaskan para tersangka dengan korban tidak saling kenal. Karena ada bukti rekaman CCTV yang berisi suara yang saling tanya antar korban dan tersangka kamu siapa (dalam bahasa Bali), walaupun baik tersangka dan korban ada dalam satu desa.

“Awalnya adalah serempetan, kemudian cekcok dan ribut besar hingga korban meninggal,” imbuhnya.

Kronologis Kejadian

Dari rekaman CCTV terjadi peristiwa pengeroyokan yang tidak imbang itu korban yang sudah penuh luka tusuk dan pukulan berupaya lari namun nyawanya tidak tertolong lagi akibat tusukan di leher yang tembus ke tenggorokan.

“Kami runut 6 jam sebelumnya baik korban dan tersangka ini, ternyata sama-sama minum-minuman keras, korban dari pukul 19.00 wita sudah minum-minum di depan Indomaret, dan pukul 12.00 Wita sempat mampir ke café enjin dan kembali minum bersama teman-temannya. Lalu pindah ke café lain dan kembali lagi minum disitu, dan pukul 03.13 menit berdasarkan CCTV korban tinggalkan lokasi,” kata Umar.

Sementara, para tersangka  dari pukul 20.00 Wita – 23.00 Wita minum bersama teman-temannya minum berempat depan Indomaret setelah salah dan satu mabuk berat. Ketiga temannya (para tersangka) mengantar temannya mendekati pukul 01.00 dini hari ke arah Pering. Setelah itu mereka berdua mengarah ke Tojan dan ketemu serempetan di dekat café Toba persisnya lokasinya korban cekcok dan berkelahi tidak seimbang.

“Saat itu korban kena sabetan gunting yang dibawa tersangka MTY yang disimpan dalam jok motor digunakan membantu tersangka IKI karena korban memiliki beladiri yang cukup,” ungkapnya.

MTY berinisiatif  keluarkan senjata tajam saat temannya kalah untuk membantu kalahkan korban.

“Korban sempat bilang jangan main keroyok dalam bahasa Bali, lalu korban lari ke Café Loka,” jelasnya.

Kemudian disusul oleh tersangka IPS dengan motor. Dan dua tersangka lain menyusul hingga depan bengkel disamping café Loka. Yang dimana korban ditemukan diseberangnya. Saat itu korban diserang lagi, saat bisa berdiri korban berlari karena motornya disitu terjatuh berupaya untuk ambil motor hendak lari.

Kembali disusul IKI dan MTY dan ditendang hingga terjatuh dan penganiayaan kembali dilakukan. Saat itu korban sempat berdiri coba berlari ke depan toko Loka, dan diserang lagi untuk pastikan korban mati.

“dari rekaman CCTV korban berkali-kali menyeberang jalan berupaya selamatkan diri,” jelasnya.

Setelah korbannya tergeletak ketiga tersangka pergi begitu saja meninggalkan korban.

Para tersangka untuk sementara dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan atau pengeroyokan sebagaimana dimaksud pasal 170 KUHP atau 338 KUHP atau pasal 351 KUHP jo pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun, dan saat ini sudah ditahan di Polres Gianyar. (Kri/Kab).

kabar Lainnya