DENPASAR, KABARBALI.ID – Drama panjang kasus pembunuhan menggemparkan “Mayat dalam Koper” di Bali akhirnya mencapai babak akhir. Tommy Schaefer (TS), warga negara Amerika Serikat yang membunuh ibu kekasihnya sendiri pada 2014 silam, resmi dideportasi ke negara asalnya, Selasa (24/2/2026) malam.
Kepulangan Tommy dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai setelah ia menyelesaikan masa pidananya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menjelaskan bahwa Tommy Schaefer telah menghirup udara bebas sejak 17 Februari 2026. Ia sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh PN Denpasar karena terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita,” tegas Sengky dalam siaran persnya, Rabu (25/2/2026).
Kasus ini sempat menjadi sorotan media internasional di tahun 2014. Tommy, bersama kekasihnya Heather Lois Mack, tega membunuh Sheila Von Wiese-Mack (62) di sebuah hotel mewah kawasan Nusa Dua.
Mayat Sheila, yang merupakan ibu kandung Heather, dimasukkan ke dalam koper besar dan ditinggalkan di dalam bagasi taksi di lobi hotel. Tommy yang saat itu berusia 21 tahun, kini harus meninggalkan Bali di usia 32 tahun.
Meski sudah bebas murni, Imigrasi Bali memastikan Tommy tidak bisa kembali ke Indonesia dalam waktu dekat. Selain diusir (deportasi), namanya resmi masuk dalam daftar penangkalan.
“Penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius,” imbuh Sengky.
Langkah deportasi Tommy ini menyusul kekasihnya, Heather Lois Mack, yang sudah lebih dulu bebas pada 29 Oktober 2021 dan dideportasi pada November 2021. Dengan dideportasinya Tommy, seluruh aktor utama kasus “Mayat dalam Koper” kini telah meninggalkan wilayah hukum Indonesia. (Naf-Kab).