565 Penyalahguna Narkoba Direhab di Bali, Wagub Minta Dukungan Pusat Perkuat Layanan

Kunjungan Kerja Komite III DPD RI di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (24/11/2025).

DENPASAR – KABARBALI.ID, -Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, meminta penguatan layanan rehabilitasi narkoba di daerah. Hal itu disampaikan saat menerima Kunjungan Kerja Komite III DPD RI di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (24/11/2025). Kunjungan dilakukan untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Giri Prasta menegaskan penyalahgunaan narkotika masih menjadi ancaman serius yang menggerus masa depan generasi muda.

“Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan generasi kita. Upaya pencegahan dan rehabilitasi harus diperkuat secara terpadu, terukur, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Pemerintah Bali Perkuat Layanan Rehabilitasi

Dalam paparannya, Wagub menyebut sejumlah program pencegahan primer hingga sekunder telah berjalan, seperti edukasi keluarga, pembinaan karakter, kampanye anti narkoba bersama tokoh masyarakat dan agama, hingga deteksi dini memakai Formulir Assist serta layanan konseling.

Bali juga telah menyediakan jaringan layanan rehabilitasi melalui:

  • 90 puskesmas rawat jalan,
  • 9 klinik, termasuk Klinik BNNK,
  • 11 rumah sakit IPWL untuk layanan rawat inap.

Sepanjang Januari–September 2025, terdapat 565 penyalahguna yang menjalani rehabilitasi medis.

Namun, Giri Prasta mengakui masih ada sejumlah masalah, seperti keterbatasan tenaga ahli, minimnya fasilitas rawat inap, rendahnya kunjungan sukarela ke IPWL, hingga belum optimalnya integrasi data rehabilitasi melalui platform Satu Sehat.

“Perlu sinergi kuat antara pemerintah pusat, daerah, BNN, dan lembaga rehabilitasi agar layanan semakin merata dan efektif,” ujarnya.

DPD RI Apresiasi Bali

Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mengapresiasi komitmen Pemprov Bali. Ia menegaskan bahwa narkotika masih menjadi ancaman besar bagi ketahanan nasional.

Berdasarkan data BNN, prevalensi penyalahgunaan narkotika secara nasional mencapai 1,73% atau lebih dari 4 juta pengguna aktif. Kelompok usia 15–24 tahun menjadi kelompok paling rentan.

“Paradigma penanganan narkotika harus lebih manusiawi. Pecandu adalah korban yang berhak mendapat pemulihan. Rehabilitasi medis dan sosial harus menjadi benteng penyelamat generasi bangsa,” kata Filep.

Ia juga menyoroti tantangan implementasi UU 35/2009 di daerah seperti keterbatasan sarana-prasarana, minim tenaga medis dan pekerja sosial terlatih, serta koordinasi antarlembaga yang belum stabil.

Komite III berharap Bali bisa menjadi contoh nasional dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.

“Kami ingin Bali menjadi model praktik baik menuju Indonesia bebas narkoba,” tutupnya. (Rls/Kab).

kabar Lainnya