
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Klungkung melaksanakan Patroli Hunting dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan pengendara.
Yang disasar adalah pelanggaran kasat mata yang berpotensi menimbulkan kecelakaan, seperti kendaraan tanpa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, serta pengendara yang melanggar aturan secara terang-terangan.
Kasat Lantas Polres Klungkung, AKP Untung Laksono, mengatakan bahwa patroli dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polres Klungkung, khususnya pada titik-titik rawan pelanggaran dan kepadatan arus lalu lintas.
“Kami fokus pada pelanggaran kasat mata yang bisa langsung diamati petugas di lapangan, termasuk kendaraan tanpa TNKB, pengendara tanpa helm, hingga penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban umum,” jelasnya, Minggu (11/5/2025)..
Total pelanggaran yang ditindak sebanyak 81 pelanggar, tanpa TNKB: 14 pelanggar, tanpa SIM: 6 pelanggar, tanpa helm: 55 pelanggar, kelengkapan kendaraan tidak sesuai: 4 pelanggar dan tanpa STNK: 2 pelanggar.
“Ada 52 STNK ditahan, 10 SIM, 19 sepeda motor,” ujarnya.
AKP Untung mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggar merupakan pelajar yang melakukan konvoi kelulusan dengan cara yang tidak tertib dan membahayakan pengguna jalan lain.
“Kami dapati sejumlah remaja yang menggeber motor secara ugal-ugalan menuju kawasan Pusat Kebudayaan Bali (PKB) Gunaksa. Mereka berasal dari sekolah-sekolah di Klungkung maupun luar daerah,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Polres Klungkung berharap dapat menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, nyaman, dan patuh hukum, serta menekan potensi kecelakaan, khususnya pada momen rawan seperti masa kelulusan pelajar.
“Kami imbau kepada para orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak ikut konvoi kelulusan yang membahayakan. Rayakan kelulusan dengan cara yang santun dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (Sta/Kab).