GIANYAR, KABARBALI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gianyar secara resmi mengesahkan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Gianyar, di Gedung DPRD Gianyar, Senin (15/12/2025).
Sidang paripurna tersebut mengagendakan pengambilan keputusan terhadap enam Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025, dua Raperda Percepatan, serta satu Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Tanah.
Membacakan pendapat akhir lembaga, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Ketut Astawa Suyasa menyampaikan bahwa seluruh tahapan pembahasan terhadap sembilan Raperda tersebut telah rampung dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembahasan seluruh Rancangan Peraturan Daerah telah berhasil diselesaikan dan dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Astawa Suyasa.
Ia menjelaskan, enam Raperda Kabupaten Gianyar Tahun 2025 yang disahkan meliputi, pertama Perda tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Tahun 2025–2045. Perda ini menjadi peta jalan jangka panjang dalam mewujudkan permukiman yang layak, tertata, berkelanjutan, serta selaras dengan budaya, lingkungan, dan kearifan lokal Gianyar.
Kedua, Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Air Minum Tirta Sanjiwani Kabupaten Gianyar, sebagai bentuk komitmen bersama meningkatkan kinerja BUMD dalam pelayanan air bersih yang merupakan hak dasar masyarakat.
“Ketiga, Perda tentang Maskot Daerah. Ini bukan sekadar simbol, tetapi penguatan identitas, branding, kebanggaan masyarakat Gianyar, sekaligus potensi penggerak ekonomi kreatif dan pariwisata,” ujarnya.
Keempat, Perda tentang Kepemudaan, yang dirancang untuk memperkuat ekosistem kepemudaan melalui peningkatan partisipasi, pengembangan kapasitas, serta inovasi generasi muda sebagai tulang punggung pembangunan daerah.
Kelima, Perda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah, yang menjadi landasan hukum pengelolaan sampah secara efektif, modern, dan berbasis partisipasi masyarakat demi mewujudkan Gianyar sebagai daerah pariwisata budaya yang bersih dan berkelanjutan.
Keenam, Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu, DPRD Gianyar juga mengesahkan dua Raperda Percepatan, yakni Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Perda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Gianyar.
“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional serta menyempurnakan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel,” jelas Astawa Suyasa.
Berdasarkan pembahasan Panitia Khusus bersama perangkat daerah terkait, DPRD Gianyar menilai seluruh substansi Raperda telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga layak ditetapkan menjadi Perda.
“Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Gianyar menyetujui enam Raperda Kabupaten Gianyar dan dua Raperda Percepatan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan catatan agar OPD terkait segera menindaklanjuti perbaikan sesuai hasil pembahasan pansus,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Gde Mayun menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Gianyar atas sinergi dalam pembahasan hingga penetapan sembilan Raperda tersebut.
Ia menegaskan, pengesahan Perda tentang Pengelolaan Air Tanah yang merupakan inisiatif DPRD menjadi langkah strategis dalam memberikan kepastian hukum pengelolaan dan pemanfaatan air tanah di Kabupaten Gianyar.
“Pengelolaan air tanah harus dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan berwawasan lingkungan hidup, berlandaskan falsafah Tri Hita Karana, demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana amanat Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945,” tegas Agung Mayun. (Tut/Kab).