

GIANYAR, KABARBALI.ID – DPRD Kabupaten Gianyar menggelar Rapat Paripurna, Senin (17/11), dengan agenda penyampaian sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan dibahas dalam sidang-sidang selanjutnya. Satu di antaranya merupakan Raperda inisiatif DPRD tentang Pengelolaan Air Tanah, sementara delapan lainnya disampaikan oleh Wakil Bupati Gianyar, Anak Agung Gde Mayun.
Wakil Ketua DPRD Gianyar, Made Suteja, menegaskan bahwa air tanah kini berada dalam tekanan serius akibat kebutuhan yang meningkat, mulai dari sektor pertanian, pariwisata, hingga kebutuhan rumah tangga.
“Air tanah sangat vital, dan tekanannya makin besar. Raperda ini lahir dari keprihatinan untuk menjawab kekhawatiran masyarakat,” ujar Suteja.
Ia menjelaskan bahwa Raperda Pengelolaan Air Tanah mengusung sejumlah substansi utama, seperti prinsip kelestarian dan keberlanjutan, perlindungan daerah resapan, serta pengakuan atas hak masyarakat terhadap akses air bersih.
“Kami menempatkan kelestarian sebagai fondasi utama dalam setiap pemanfaatan air tanah,” tegasnya.
Wakil Bupati Gianyar, Agung Mayun, turut menyampaikan enam Raperda Kabupaten Gianyar tahun 2025 dan dua Raperda percepatan. Beberapa Raperda strategis yang dibawa antara lain:
Wabup Mayun menegaskan pentingnya Raperda-Raperda tersebut untuk mendukung pembangunan daerah.
“Setelah ditetapkan menjadi Perda, ketentuan ini akan menjadi pedoman hukum bagi pelaksanaan pemerintahan di Gianyar,” jelasnya.
Ia berharap pembahasan dapat segera dilakukan dalam rapat-rapat pansus.
“Besar harapan saya Raperda ini segera dibahas dan ditetapkan,” tambahnya. (Tut/Kab).