DPD Hingga DPR Ramai-Ramai Apresiasi Polda Bali Berangus Spa Esek-esek

Pink Palace Bali Spa spa berlokasi di Jalan Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung.

DENPASAR, KABARBALI.ID – Upaya pencegahan prostituasi berkedok spa yang dilakukan Polda Bali mendapat apresiasai dari berbagai kalangan termasuk anggota DPD RI Niluh Jelantik dan Angota DPR RI I Nyoman Adi Wiryatama.

Kepada media, I Nyoman Adi Wiryatama mengatakan dalam upaya menjaga citra Bali sebagai daerah tujuan pariwisata, kelas dunia, tindakan tegas kepolisian dalam hal ini Dirkrimum Polda Bali menindak tegas prostitusi berkedok spa di Bali.

Yang terparah adalah spa berlokasi di Jalan Mertasari, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung. Pink Palace Bali Spa itu terang-terangan promosi di media sosial, bertuliskan “Pink Palace Sensual Spa and Relaxation Center, Happy Coq and Happy Life”.

“Langkah Polda Bali sagat penting untuk mencegah Bali tercoreng oleh praktik prostitusi yang menyamar sebagai usaha spa,” ujarnya, Senin (16/12/2024).

Mantan ketua DPRD Bali dua periode(2014-2024) ini meminta upaya Polda Bali terus bisa dilakukan dan menumpas semua praktik serupa.

Sementara, Ni Luh Djelantik mengatakan dirinya sejak dahulu pernah mencurigai lokasi itu sebagai bisnis Spa di kawasan pariwisata Seminyak yang melakukan praktek prostitusi berkedok Spa.

Ia bahkan sudah menulis fakta tersebut melalui akun IG dan mendapatkan banyak tanggapan serius dan positif. ” secara pribadi hormat yang setinggi-tingginya kepala Kapolda Bali dan jajarannya. Dimana dengan tegas menggerebek bisnis prostitusi berkedok Spa. Apalagi Polda Bali sudah memiliki data dan fakta bahwa terjadi bisnis Spa yang tidak wajar.

Ia menegaskan, kasus prostitusi berkedok Spa seperti ini merusak citra Bali sebagai pariwisata budaya dan terutama merusak citra bisnis Spa di Bali yang benar-benar menjalankan bisnis Spa secara murni.

Sebelumnya, Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Bali AKBP I Ketut Suarnaya dalam konferensi pers di Mako Polda Bali, Denpasar, mengatakan warga negara asing kewarganegaraan Australia di Pink Palace  Spa ada dua, suami istri yaitu MJLG dan LJLG.

Selain dua WNA tersebut, empat orang warga negara Indonesia juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Keempatnya yakni WS (laki-laki, 37) sebagai direktur, NMWS (perempuan, 34) sebagai general manager, WW (29) dan IGNJ (33) sebagai resepsionis.

Suarnaya menjelaskan dalam menjalankan bisnis  prostitusi tersebut, baik WNA maupun tim manajemen Pink Palace Spa menggunakan dua buah mobil pick up yang didekorasi berisi iklan adanya Spa tersebut. Di Pink Palace Spa, tamu yang datang ditawarkan paket Spa.

Setelah itu, para tamu diarahkan menuju ruangan yang berisi para terapis wanita. Setelah dipilih, pelanggan dan terapis masuk ke dalam ruangan khusus untuk layanan pijat dilanjutkan degan hubungan intim. Adapun barang bukti yang disita dari TKP yakni dua buah pick up warna hitam, ratusan kondom, uang tunai Rp6 juta dan barang-barang yang terkait tindak pidana tersebut. Keenam tersangka hingga kini masih mendekam di rumah tahanan Polda Bali menanti pelimpahan kepada Kejaksaan.

Polisi juga masih mendalami terkait layanan prostitusi sesama jenis di spa tersebut. (Kab.)

kabar Lainnya