Ada Saja ! Dua ASN Pemkab Bangli Dipecat, Satu Bolos Hingga 485 Hari

Dua ASN Pemkab Bangli dipecat setelah terbukti bolos kerja tanpa pemberitahuan. Satu ASN bahkan tidak masuk kerja selama 485 hari.

BANGLI, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Bangli resmi menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial P dan W. Keduanya diberhentikan sebagai ASN setelah terbukti tidak melaksanakan tugas alias bolos kerja tanpa pemberitahuan.

Keputusan pemecatan tersebut diambil dalam sidang disiplin ASN yang digelar pada Kamis (8/1/2026). Sidang disiplin dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, selaku Ketua Tim Disiplin Pemkab Bangli.

Tim Disiplin terdiri dari Asisten III, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kesbangpol, Kabag Hukum, Kabag Organisasi, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

“Satu ASN terbukti tidak melaksanakan tugas lebih dari 28 hari dalam satu tahun. Bahkan satu ASN lainnya sudah 485 hari atau sekitar satu tahun empat bulan tidak melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah,” tegas Riana Putra, Jumat (9/1/2026).

Sudah Disanksi Bertahap, Tak Ada Perbaikan

Riana Putra menjelaskan, sebelum dijatuhi hukuman pemecatan, kedua ASN tersebut telah lebih dulu dikenai sanksi disiplin ringan hingga sedang oleh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Namun, sanksi bertahap tersebut tidak diindahkan.

“Keduanya sudah diberikan sanksi secara bertahap, mulai dari surat peringatan I sampai peringatan III. Tapi tidak ada perubahan, sehingga akhirnya diajukan ke Tim Disiplin untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Setelah dilakukan verifikasi kelengkapan dokumen dan pemeriksaan, Tim Disiplin Kabupaten Bangli merekomendasikan hukuman disiplin berat, yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Ditegaskan, ASN memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan bagi masyarakat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Karena itu, Pemkab Bangli tidak akan ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran disiplin.

“ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu mengambil tindakan tegas terhadap ASN yang melanggar disiplin,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa penegakan disiplin tidak hanya berlaku bagi PNS, tetapi juga bagi PPPK maupun tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Bangli yang tidak mematuhi peraturan.

Hukuman disiplin ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN dan non-ASN agar selalu menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas. (Sam-Kab).

kabar Lainnya