
KABARBALI.ID, DENPASAR – Pemerintah Provinsi Bali resmi mengumumkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung tidak lagi menerima kiriman sampah organik mulai 1 Agustus 2025. Selanjutnya, TPA seluas 32,4 hektare ini akan ditutup secara permanen pada akhir Desember 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (30/7/2025).
Ia menegaskan bahwa tahapan penghentian operasional TPA Suwung merujuk pada Surat Gubernur Bali Nomor B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup RI Nomor 921 Tahun 2025, yang memerintahkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) dalam waktu maksimal 180 hari.
“Kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam Dokumen Rencana Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Open Dumping,” tegas Sekda Dewa Indra.
Dengan pemberlakuan kebijakan ini, mulai 1 Agustus 2025, TPA Suwung hanya menerima sampah anorganik dan residu. Langkah ini menjadi bagian dari proses transisi sebelum penutupan penuh pada akhir tahun.
Untuk mengantisipasi lonjakan sampah di hulu, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung diminta mengoptimalkan pengelolaan di TPS3R dan TPST, serta mempercepat implementasi program Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan plastik sekali pakai, dan pengelolaan sampah berbasis sumber (PSP-PSBS) di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin, telah mengambil langkah cepat dengan menggelar rapat koordinasi bersama lintas instansi, termasuk Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat, dan Pokja PSP-PSBS yang dikoordinasikan oleh Dr. Luh Riniti Rahayu.
Guna memastikan kebijakan berjalan lancar, akan dibentuk posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah DKLH Bali di TPA Suwung, serta patroli intensif oleh Satpol PP di wilayah pusat pemerintahan.
“Kami sangat mengharapkan dukungan masyarakat agar proses penutupan TPA Suwung berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan Kementerian,” kata Made Rentin.
Penutupan ini menjadi momen penting dalam transformasi sistem pengelolaan sampah di Bali dari model open dumping menuju pengelolaan berbasis sumber yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. (Rls/Kab).