BADUNG,KABARBALI.ID – Pemkab Badung bersama DPRD Badung resmi mengesahkan Raperda APBD 2026 menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Gosana, Kantor DPRD Badung, Senin (24/11). Setelah melalui pembahasan panjang, struktur APBD 2026 dipangkas dari rancangan awal Rp 13,9 triliun lebih menjadi Rp 12,1 triliun lebih.
Pendapatan daerah dipatok sebesar Rp 10,3 triliun lebih, dengan PAD mencapai Rp 9,5 triliun lebih. Sementara belanja daerah ditetapkan Rp 11,5 triliun lebih. Kondisi ini menimbulkan defisit sekitar Rp 1,1 triliun yang bakal ditutup melalui pembiayaan daerah.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan bahwa penetapan APBD 2026 merupakan pijakan penting dalam memastikan pembangunan berjalan secara berkelanjutan dan akuntabel.
“Penetapan APBD 2026 menjadi landasan yang berkeadilan, transparan, dan akuntabel,” ujar Arnawa.
Ia mengatakan dokumen APBD ini akan segera disampaikan kepada Gubernur Bali untuk proses evaluasi.
Arnawa juga mengakui adanya perubahan mendasar dalam struktur APBD, termasuk masuknya skema pinjaman daerah sebesar Rp 1,5 triliun lebih. Dana besar ini dirancang khusus untuk percepatan pembangunan infrastruktur jalan.
“Pinjaman ini akan diarahkan untuk melanjutkan pembebasan lahan dan konstruksi tiga ruas jalan di Kuta Selatan, serta mengatasi kemacetan di Berawa, Canggu, dan Batu Belig,” tegasnya. . (Rls/Kab).