Bali Menuju Kedaulatan Pangan: Alih Fungsi Lahan Kini Terlarang Mutlak

Sekda Dewa Indra tegaskan komitmen Bali cegah alih fungsi lahan lewat Instruksi Gubernur No. 5/2025 demi kedaulatan pangan dan stop ketergantungan beras luar.

DENPASAR, KABARBALI.ID — Pemerintah Provinsi Bali memasang barikade tinggi untuk menyelamatkan lahan pertanian produktif. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa Bali tidak lagi sekadar mengejar ketahanan pangan, melainkan Kedaulatan Pangan.

Pernyataan tegas ini disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Ketahanan Pangan oleh BPK Perwakilan Bali, Jumat (6/2).

Pemprov Bali kini tengah menggodok Perda khusus. Namun, tanpa menunggu birokrasi selesai, Gubernur Bali telah merilis Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025.

Isinya tak main-main: Larangan mutlak alih fungsi lahan pertanian produktif, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Luas Baku Sawah (LBS) menjadi beton.

Langkah agresif Pemprov ini juga dipicu oleh hasil pemeriksaan BPK. Kepala BPK Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, menyoroti belum selarasnya data lahan antara kabupaten/kota dengan provinsi.

BPK mencium adanya risiko besar: ketidakseimbangan pasokan pangan antarwilayah yang berujung pada ketergantungan beras dari luar Pulau Bali. Jika ini dibiarkan, harga pangan di Bali akan terus dipermainkan pasar luar.

“Dengan terbitnya perda nantinya, diharapkan pengendalian alih fungsi lahan dapat dilakukan secara lebih kuat dan berkelanjutan, serta implementasinya dapat diawasi bersama,” imbuhnya.

Targetnya jelas: visi Gubernur Bali periode 2025–2030 harus mendarat secara nyata di lapangan, memastikan piring krama Bali tetap terisi oleh hasil tanah Bali sendiri. (Rls-Kab).

 

kabar Lainnya