Bali Perang Lawan Narkoba! Gubernur Koster Siapkan Benteng Desa Adat, BNN Usul Pusat Rehabilitasi Terpadu

Gubernur Wayan Koster dorong penguatan P4GN di Bali melalui Pararem Anti Narkoba di tingkat desa adat guna lindungi generasi muda dan citra pariwisata dunia.

DENPASAR, KABARBALI.ID — Pemerintah Provinsi Bali berkomitmen memperkuat program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) demi menjaga keamanan dan citra Bali sebagai destinasi wisata dunia. Gubernur Bali, Wayan Koster, menekankan bahwa perlindungan terhadap generasi muda harus dimulai dari fondasi sosial terkecil, yakni desa adat.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Koster saat menerima kunjungan Anggota DPR RI Aboe Bakar Al-Habsyi dan I Wayan Sudirta di Rumah Jabatan Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (12/4/2026).

Benteng Berbasis Kearifan Lokal

Dalam pertemuan tersebut, Koster mendorong desa adat di seluruh Bali untuk menyusun pararem (peraturan adat) anti narkoba. Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan berbasis kearifan lokal yang efektif untuk deteksi dini dan pencegahan di tingkat akar rumput.

“Penting adanya sinergi dan kerja sama dalam menangani ancaman narkoba yang serius ini. Selain penegakan hukum, penanganan dengan rehabilitasi juga sangat krusial,” ujar Koster.

Anggota DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsyi, menyampaikan keprihatinannya atas tren peningkatan kasus narkoba di Indonesia. Sebagai destinasi internasional, Bali rentan menjadi gerbang masuk peredaran gelap narkotika.

“Peredaran narkoba bukan hanya isu penegakan hukum, tapi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Kolaborasi sangat penting, baik dari BNN, penegak hukum, pemerintah, hingga masyarakat,” tegas politisi senior tersebut.

Senada dengan Gubernur, Kepala BNN Provinsi Bali, Budi Sajidin, mendorong kebijakan yang lebih komprehensif. Ia mengusulkan pembentukan pusat rehabilitasi terpadu milik daerah serta penguatan tim lintas instansi.

Budi juga menyoroti pentingnya penerapan kebijakan dekriminalisasi dan depenalisasi bagi penyalahguna murni. Melalui asesmen terpadu, pengguna diarahkan ke jalur rehabilitasi alih-alih penjara. (Rls-Kab)

kabar Lainnya