Baru Diangkat Jadi PPPK, Pegawai PUPR Klungkung Malah Diciduk Polisi Karena Sabu

Polisi satresnarkoba polres Klungkung gededah kendaraan pelaku dan ditemukan bukti narkotika jenis sabu.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Ulah oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Klungkung ini benar-benar mencoreng citra korps.

Wayan Putra Y, seorang pegawai di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Klungkung, terpaksa harus berurusan dengan Satresnarkoba Polres Klungkung setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu.

Pria asal Desa Timuhun ini ditangkap di pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung, Banjarangkan, pada Kamis (5/2) malam sekitar pukul 23.30 WITA.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku. Tim operasional yang bergerak cepat langsung melakukan pengadangan dan penggeledahan terhadap pelaku yang saat itu mengendarai mobil Daihatsu Terios warna putih.

“Dari tangan terlapor, petugas mengamankan satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat 0,39 gram bruto atau 0,24 gram netto,” ungkap Iptu Dewa Alit, Rabu (11/2/2026).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, mulai dari potongan kertas silver, ponsel, hingga unit mobil berpelat DK 1067 PM yang dikemudikan pelaku.

Padahal Baru Saja Diangkat Jadi PPPK

Ironisnya, Wayan Putra Y baru saja menikmati statusnya sebagai ASN PPPK setelah sekian lama mengabdi sebagai pegawai kontrak. Di Dinas PUPR, ia bertugas sebagai penjaga bendungan di Bendungan Aan Dauh, Desa Aan.

Kepala Dinas PUPR Klungkung, I Made Jati Laksana, membenarkan bahwa anak buahnya tersebut kini telah ditahan di Mapolres Klungkung.

“Informasi yang kami terima, yang bersangkutan sudah ditahan. Kami sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi ia baru saja diangkat menjadi PPPK,” ujar Jati Laksana.

Ancaman Sanksi Berat Menanti

Pihak Dinas PUPR menegaskan tidak akan menoleransi perilaku penyalahgunaan narkoba. Namun, langkah administratif masih menunggu kepastian status hukum dari pihak kepolisian.

“Untuk sanksi kepegawaian, kami akan koordinasikan lebih lanjut dan menyerahkannya ke BKPSDM. Kami tunggu status hukumnya jelas dulu,” tegas Jati Laksana.

Kini, Wayan Putra Y harus mendekam di sel tahanan dan terancam dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sedikit, sekaligus terancam kehilangan status abdi negaranya. (Sta-Kab).

kabar Lainnya