Begal Kalung Turis Swiss di Ubud, Ketut Nyamprut Diringkus di Karangasem

Polisi Unit Reskrim Polsek Ubud dan Sat Reskrim Polres Gianyar berpose bersama dengan tangkapannya Ketut Nyamprut

GIANYAR, KABARBALI.ID – Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Ubud dan Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penjambretan sadis yang menyasar wisatawan asing. Satu orang pelaku berinisial Ketut Nyamprut (20) berhasil diringkus di tempat persembunyiannya, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi.

Kasus ini menimpa Malik Kolcu (25), seorang wisatawan asal Swiss. Korban kehilangan kalung emas bernilai fantastis, mencapai Rp 91 juta, saat melintas di kawasan Jalan Tirta Tawar, Desa Petulu, Ubud, Minggu (25/1/2026).

Kronologi: Dipepet Saat Berkendara

Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara menjelaskan, kejadian bermula saat korban mengendarai sepeda motor dari arah Goa Gajah menuju Tegalalang. Di tengah perjalanan yang relatif sepi, korban dipepet oleh dua orang pelaku yang menggunakan motor Honda PCX hitam.

“Salah satu pelaku menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga putus. Korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 91 juta,” ujar Kompol Putra Antara, Senin (2/2/2026).

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat menelusuri jejak pelaku melalui rekaman CCTV di sepanjang jalur pelarian. Hasil analisa mengarah pada sosok Ketut Nyamprut. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah ujung timur Bali.

“Kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial Ketut Nyamprut di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Karangasem,” ungkap Kapolsek.

Satu Pelaku Berinisial WD Masih Buron

Kepada penyidik, Nyamprut mengakui perbuatannya. Namun, ia tidak beraksi sendiri. Ia menyebut nama rekannya berinisial WD yang berperan sebagai eksekutor. WD kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Pelaku mengakui melakukan aksi jambret bersama rekannya bernama WD. Saat ini satu pelaku masih dalam pengejaran dan kami terus melakukan upaya pencarian,” tegas Kompol Putra Antara.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda PCX hitam, jaket hoodie yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) subsider Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi mengimbau wisatawan dan masyarakat untuk tidak mengenakan perhiasan mencolok saat berkendara di jalan raya guna menghindari target kejahatan jalanan. (Tut-Kab).

kabar Lainnya