Bersihkan Kamar, Pegawai Bungalow Malah Sikat Uang Tamu Slovakia

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID, – Kasus pencurian barang milik Wisatawan kembali terjadi di Nusa Penida.

Kali ini uang sebesar 400 uero (sekitar Rp7.800.822) dicuri oleh pegawai bungalow, berinisial I K A P (18) pada, Minggu (5/10/2025).

Korban Lukas Baranek (30), seorang wisatawan asing asal Republik Slovakia yang sedang menginap di Bungalow, beralamat di Desa Sakti, Nusa Penida.

Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya mengatakan pemilik bungalow, I Wayan Sujana, yang melaporkan kehilangan sejumlah uang milik tamunya.

“Sujana menyebut uang hilang saat kamar ditinggal dalam keadaan berantakan, namun saat kembali dari perjalanan wisata, kamar tersebut sudah rapi dan bersih,” ungkapnya, Selasa (7/10/2025).

Menerima laporan tersebut, Kapolsek langsung memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Iptu I Putu Fery Seputra, S.H., M.H. untuk melakukan penyelidikan.

“Berdasarkan hasil olah TKP, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan bukti-bukti, dan melakukan pemeriksaan terhadap orang – orang yang dicurigai” ungkapnya.

Senin (6/10/2025) pukul 11.50 Wita, tim Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial I K A P (18) di rumahnya yang berlokasi di Banjar Angas, Desa Klumpu, Kecamatan Nusa Penida.

“Saat dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui perbuatannya dan menyerahkan barang bukti berupa uang tunai dalam bentuk mata uang euro hasil pencurian,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha pariwisata dan masyarakat sekitar agar senantiasa menjaga kepercayaan wisatawan serta meningkatkan kewaspadaan demi terciptanya lingkungan wisata yang aman dan nyaman di Nusa Penida.

Pelaku dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Sta/Kab)

Rudrapaksa Turis, Guide Diving di Nusa Penida Terancam 12 Tahun Penjara

kabar Lainnya