Bisa Berobat di Luar Kota, Ini Panduan Lengkap Layanan BPJS Kesehatan Saat Mudik Lebaran

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. foto/istimewa.

JAKARTA, KABARBALI.ID – Kabar gembira bagi para pemudik! BPJS Kesehatan memastikan seluruh peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengakses layanan kesehatan secara optimal selama periode libur Lebaran 2026.

Berbagai skema kemudahan disiapkan agar perlindungan kesehatan masyarakat tidak terputus saat merayakan Lebaran di kampung halaman.

Melalui Jumpa Pers langsung dan daring, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, dalam keterangannya yang dikutip kabarbali.id dari BPJS Kesehatan Klungkung, menegaskan bahwa momentum mudik tidak boleh menjadi penghalang bagi warga untuk mendapatkan layanan medis.

Disebutkan, BPJS Kesehatan tetap membuka layanan administrasi tatap muka di kantor cabang pada tanggal 18, 20, 23, dan 24 Maret 2026, mulai pukul 08.00 hingga 13.30 waktu setempat.

“Layanan Program JKN tetap dapat diakses dengan mudah, sehingga masyarakat dapat menjalani perjalanan mudik dengan tenang,” ujar Pujo, Senin (9/3/2026).

Posko Mudik di Titik Strategis

mendukung kelancaran arus mudik, BPJS Kesehatan menghadirkan Posko Mudik di 8 titik strategis mulai tanggal 13-16 Maret 2026. Di posko ini, peserta bisa mendapatkan layanan informasi, konsultasi, hingga bantuan medis darurat. Lokasinya meliputi:

Bisa Berobat di Luar Daerah Domisili

Salah satu kemudahan utama adalah peserta JKN tetap bisa berobat meskipun sedang berada di luar daerah domisili. Jika Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar sedang tutup, peserta dapat memperoleh pelayanan di FKTP mitra BPJS Kesehatan lain yang beroperasi.

“Informasi faskes terdekat yang tetap buka dapat diakses melalui Aplikasi Pencarian Fasilitas Kesehatan (Aplicares) atau Mobile JKN,” Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan, Abdi Kurniawan Purba, menambahkan.

Jaminan Kecelakaan & Penyakit Kronis

BPJS Kesehatan juga menjamin keberlanjutan obat bagi penderita penyakit kronis. Selain itu, bagi pemudik yang mengalami kecelakaan lalu lintas, BPJS Kesehatan bersinergi dengan Jasa Raharja. Biaya akan ditanggung Jasa Raharja hingga Rp 20 juta, dan jika melebihi plafon tersebut, sisa biayanya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan.

Pihak BPJS juga mengimbau masyarakat untuk memastikan kepesertaan dalam kondisi aktif sebelum berangkat mudik. Pengecekan status bisa dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (08118165165), atau Care Center 165. (Rls-Kab).

kabar Lainnya