BADUNG, KABARBALI.ID — Polsek Kuta Utara menangkap pemuda berinisial MBR (20) karena nekat mencuri sejumlah peralatan proyek milik bosnya di wilayah Desa Canggu, Kuta Utara, Badung. Aksi pencurian itu mengakibatkan korban rugi Rp 4,15 juta.
“Laporan dari korban alat-alat kerjanya hilang di lokasi proyek lapangan padel. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui dan motifnya murni, uangnya bakal untuk dipakai sendiri,” kata Kapolsek Kuta Utara, Kompol I Ketut Agus Pasek Sudina, Rabu (8/4/2026).
Pencurian ini bermula saat korban, I Wayan Suarsana (36), mendapati proyeknya dalam keadaan kosong dan beberapa pekerja asal luar daerah mendadak berhenti. Saat dilakukan pengecekan inventaris, sejumlah alat penting seperti lampu sorot hingga kabel gulung sudah raib dari tempat penyimpanan.
“Begitu dicek ke sisa pekerja yang ada, ternyata mereka melihat teman-temannya sendiri yang mengangkut alat-alat itu. Awalnya dikira barang itu milik pelaku pribadi, ternyata dibawa kabur,” terang Kompol Agus Pasek.
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara yang dipimpin IPTU Annas Yoga Wicaksana dan IPDA Muhammad Iqbal Alfarisyi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi berhasil meringkus pelaku MBR di wilayah Jalan Raya Taro, Desa Bresela, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.
“Setelah kami intai dan lakukan pengejaran, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Payangan. Saat diinterogasi petugas, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian dan rencananya barang itu mau dijual buat makan sehari-hari,” jelasnya.
Polisi menyita dua lampu sorot merek Efajo 200 Watt, dua gulung kabel warna biru dan hitam, serta satu buah mata bor drill. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. (Gus-Kab).