
KABARBALI.ID, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung bersama DPRD Kabupaten Badung menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (5/8), yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gosana, Kantor DPRD Badung.
Tiga Ranperda tersebut meliputi:
Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025–2029.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025.
Rapat paripurna ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara/nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, menandai titik penting dalam proses legislasi daerah.
Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, yang hadir bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, menyatakan bahwa penetapan ketiga Ranperda tersebut merupakan hasil pembahasan intensif antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Secara prinsip seperti yang sudah pernah saya sampaikan pada sidang-sidang sebelumnya, hari ini merupakan klimaksnya. Seluruh anggota DPRD Badung sudah menyepakati atas rancangan itu untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan verifikasi dan evaluasi oleh Bapak Gubernur Bali,” ungkapnya usai acara.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, dan dihadiri oleh Pimpinan serta anggota DPRD Badung, unsur Forkopimda, Sekda Badung IB. Surya Suamba, pimpinan perangkat daerah, instansi vertikal, direktur perusahaan daerah, hingga tenaga ahli fraksi dan DPRD.
Ketiga Ranperda yang disepakati ini dinilai penting dan strategis, karena menyangkut arah pembangunan jangka menengah, optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi, serta penyesuaian kebijakan anggaran tahun berjalan. (Pro/Kab).