
KABARBALI.ID, BADUNG – Pemerintah Kabupaten Badung kembali menunjukkan komitmen dalam menegakkan aturan tata ruang dan pemanfaatan lahan. Sebanyak 48 bangunan liar di kawasan Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kuta Selatan resmi dibongkar.
Penertiban dilaksanakan setelah dinyatakan melanggar dan berdiri di atas lahan milik pemerintah daerah.
Menariknya pembongkaran dipimpin langsung Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Gubernur Bali Wayan Koster, Senin (21/7/2025).
Pembongkaran dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pembongkaran Bupati Badung Nomor 600.1.15.2/14831/SETDA/SAT.POL.PP tertanggal 15 Juli 2025.
Gubernur Koster menegaskan, bangunan-bangunan yang dibongkar ini dibangun secara ilegal dan memanfaatkan aset milik Pemkab Badung tanpa izin. Ia menekankan bahwa penertiban ini penting untuk menjaga integritas tata kelola wilayah Bali ke depan.
“Kami bukan tidak melindungi pekerja. Tapi kalau tidak tertib, melanggar aturan, menggunakan aset orang lain, tentu ini tidak bisa dibiarkan. Pemerintah Provinsi akan membentuk tim audit untuk menyisir dan menginvestigasi semua perizinan pariwisata di seluruh Bali,” tegas Koster.
Sementara itu, Bupati Adi Arnawa menjelaskan bahwa seluruh proses pembongkaran telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk pemberian teguran secara tertulis kepada pemilik bangunan sebanyak tiga kali.
“Hari ini adalah tindakan akhir sesuai surat perintah. Kami sudah melalui proses hukum dan administratif secara lengkap. Ini dilakukan demi ketertiban dan penegakan hukum,” jelas Adi Arnawa.
Mengenai dampak sosial, Bupati Adi Arnawa juga menyampaikan bahwa pihaknya akan membuka ruang dialog dengan para pekerja yang terdampak setelah proses pembongkaran tuntas.
“Saya tidak akan meninggalkan rakyat. Setelah ini selesai, kita buka ruang dialog. Kita selesaikan satu per satu secara bertahap,” ujarnya.
Penertiban bangunan ilegal ini mendapat dukungan dari berbagai unsur, termasuk aparat TNI/Polri dan perangkat daerah. Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya, Anggota DPRD Badung I Made Tomy Martana Putra, Sekda Badung IB Surya Suamba, jajaran OPD Pemprov dan Pemkab Badung, Camat Kuta Selatan Ketut Gede Arta, serta Perbekel Pecatu Made Karyana Yadnya.
Langkah tegas ini menandai keseriusan Pemkab Badung dan Pemprov Bali dalam menjaga kawasan pesisir dari penyalahgunaan lahan, serta menegakkan aturan demi pembangunan berkelanjutan dan tertib hukum. (Rls/Kab).