
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung mencatat realisasi APBD Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp1,47 triliun atau sekitar 98,15 persen dari target Rp1,5 triliun lebih. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna I DPRD Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Klungkung pada Selasa (8/7/2025).
Sebelum Pertanggungjawaban disampaikan, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom yang memimpin jalannya sidang menyatakan sidang kuorum dan bisa dilanjutkan.
Bupati Klungkung, I Made Satria, dalam penjelasannya menyebutkan bahwa Pemkab Klungkung berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2024. Opini ini menjadi WTP kesepuluh yang diraih secara berturut-turut oleh Kabupaten Klungkung dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentunya tantangan ke depan semakin berat untuk mempertahankan opini WTP. Audit BPK semakin detail dan terperinci untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Satria.
Pendapatan Daerah Capai Rp1,47 Triliun
Dari sisi pendapatan, APBD Klungkung tahun 2024 terealisasi Rp1,47 triliun lebih, terdiri atas:
Sementara dari sisi belanja, realisasi tercatat Rp1,4 triliun lebih atau 93,12 persen dari pagu anggaran. Belanja terbesar berada pada pos Belanja Operasi yang dianggarkan Rp1,2 triliun lebih, dengan realisasi Rp1,1 triliun lebih.
Belanja Modal juga menjadi sorotan, di mana beberapa kegiatan masih di bawah target, seperti Belanja Modal Tanah yang hanya terealisasi 51,48 persen dari anggaran Rp8 miliar lebih.
SiLPA Tembus Rp 82,2 Miliar
Dari keseluruhan realisasi APBD, Pemkab Klungkung mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp82,2 miliar lebih. Namun demikian, Bupati Suwirta menegaskan bahwa dana SiLPA ini tidak dapat digunakan sepenuhnya secara bebas pada APBD 2025, karena sebagian besar merupakan dana terikat, seperti Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana BOS, BOK, dana BLUD, hingga Dana Transfer Pusat yang peruntukannya telah diatur.
“Selain itu, SiLPA juga harus memperhitungkan kewajiban pembayaran utang bagi hasil, utang belanja, serta bunga dan cicilan pokok utang yang jatuh tempo pada tahun 2025,” jelasnya.
Dari SiLPA Rp82,2 miliar tersebut, Rp65 miliar lebih berada di rekening kas daerah, dengan Rp19 miliar lebih merupakan dana terikat yang nantinya diperhitungkan pada penyaluran dana transfer tahun 2025. Sisanya, Rp16 miliar lebih merupakan kas BLUD, BOK, dan BOS yang berada di rekening rumah sakit, puskesmas, serta sekolah.
Menanggapi rekomendasi BPK, Bupati Suwirta menyatakan pihaknya telah menyusun action plan untuk menindaklanjuti temuan BPK sesuai jadwal yang telah disepakati bersama. (Ad/Sta/Kab).