Bupati Klungkung Tanggapi Sorotan Fraksi DPRD Soal Kinerja APBD 2024, Tegaskan Komitmen Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah

Jawaban Bupati Klungkung I Made Satria dibacakan oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra dalam Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Selasa (8/7/2025).

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG –  Pemerintah Kabupaten Klungkung merespons secara resmi pandangan umum yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Jawaban Bupati Klungkung I Made Satria dibacakan oleh Wakil Bupati Tjokorda Gde Surya Putra dalam Sidang Paripurna DPRD Klungkung, Selasa (8/7/2025).

Dalam penyampaiannya, dihadapan pimpinan sidang dan anggota DPRD serta peserta sidang yang hadir dikatakan bahwa Pemkab Klungkung mengapresiasi kritik dan masukan konstruktif seluruh fraksi DPRD, yang dinilai mencerminkan perhatian dan tanggung jawab legislatif dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

“Kami berterima kasih atas apresiasi dan saran dari seluruh fraksi. Hal ini menjadi bahan evaluasi untuk terus memperbaiki kinerja pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Klungkung,” ujar Wabup Tjokorda Gde Surya Putra.

Menanggapi pertanyaan beberapa fraksi terkait realisasi PAD yang rendah, khususnya dari pos lain-lain pendapatan sah, Bupati menyatakan bahwa optimisme target tidak sejalan dengan kesadaran masyarakat dalam membayar denda. Edukasi akan terus ditingkatkan, dan penghapusan piutang tetap dilakukan sesuai mekanisme serta telah dilaporkan dalam lampiran IX Ranperda.

Bupati menjelaskan bahwa intensifikasi dan ekstensifikasi PAD dilakukan melalui:

  • Pembentukan Satgas Pendataan dan Penagihan;
  • Penyediaan kanal pembayaran digital;
  • Kerjasama dengan Kejaksaan melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

Pemkab juga memanfaatkan aplikasi CETAR Klungkung, yang mulai digunakan sejak Januari 2025, sebagai upaya digitalisasi pembayaran pajak berbasis regulasi terbaru.

“Dengan sistem ini, wajib pajak bisa membayar dan melapor melalui aplikasi berbasis Android yang sudah terhubung langsung dengan sistem keuangan daerah,” jelasnya.

Realisasi Belanja: Fokus pada Kebutuhan Riil dan Skala Prioritas

Pemkab menjawab kritik terhadap beberapa pos belanja yang realisasinya rendah, seperti belanja barang dan jasa serta belanja modal tanah dan gedung, yang disebut menyesuaikan dengan kebutuhan riil, nilai appraisal, dan kondisi kas daerah.

“Rendahnya realisasi bukan semata karena kegagalan program, namun karena efisiensi belanja dan sebagian kebutuhan telah dipenuhi melalui sumber dana lain seperti BOS dan BSM,” jelasnya.

Menjawab Fraksi Golkar, Pemkab menegaskan bahwa pemenuhan mandatory spending infrastruktur sebesar 40% sebagaimana diamanatkan UU Nomor 1 Tahun 2022 masih dalam proses penyesuaian, namun tetap menjadi komitmen dalam penyusunan APBD mendatang.

Pemkab juga membuka peluang penggunaan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur tanpa membebani APBD.

Menjawab berbagai catatan fraksi atas temuan BPK, Pemkab menyatakan bahwa sebagian besar telah ditindaklanjuti melalui rencana aksi yang konkret. Untuk opini WTP ke-10 secara berturut-turut, Pemkab menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD serta memastikan langkah-langkah perbaikan terus dilakukan agar kesalahan tidak terulang.

“Kami terus berbenah, termasuk dalam penyempurnaan pendataan aset dan validasi data piutang PBB-P2 yang sebagian besar berasal dari pelimpahan sejak 2014,” ujarnya.

Catatan Soal Perumda, Kebocoran Air, dan Pungutan Retribusi

Terkait sorotan terhadap Perumda Air Minum Panca Mahottama, Pemkab mengakui meski tahun 2024 mencatat laba Rp7,1 miliar, masih terdapat akumulasi rugi tahun-tahun sebelumnya. Saran untuk perbaikan jaringan dan perluasan layanan air bersih di desa-desa menjadi perhatian serius Pemkab.

Soal pungutan retribusi toilet pasar yang menjadi temuan BPK, Pemkab akan melakukan perjanjian kerja sama sesuai nilai appraisal guna memastikan pengelolaan yang sah dan transparan.

Untuk menekan kekurangan penerimaan pajak yang ditemukan sebesar Rp1,35 miliar dari sektor PBJT Hotel dan Makanan/Minuman, Pemkab menggiatkan pemeriksaan kepatuhan pajak karena skema self-assessment masih berisiko tinggi terhadap pelaporan tidak akurat oleh wajib pajak. (Ad/Sta/Kab).

kabar Lainnya