KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Klungkung melakukan langkah besar dalam memperkuat regulasi daerah guna mendukung visi pembangunan inklusif. Bupati Klungkung, I Made Satria, menyampaikan penjelasan resmi terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klungkung, Kamis (5/3/2026).
Ketiga Ranperda tersebut mencakup perubahan aturan Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, serta Ketertiban Umum (Trantibumlinmas).
Dalam Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Satria menekankan pentingnya optimalisasi pendapatan daerah sebagai penopang pembangunan. Salah satu poin revolusioner yang diajukan adalah penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi dan olahraga dengan konsep “One Gate One Destination”.
“Konsep ini menata atraksi atau daya tarik wisata, menyediakan fasilitas layanan berkualitas, serta mengembangkan manajemen atraksi di setiap DTW unggulan guna menciptakan kenyamanan dan pengalaman bermakna bagi wisatawan,” jelas Bupati Satria dalam pidatonya.
Selain pariwisata, Ranperda ini juga menyasar penguatan ketahanan pangan dan peternakan melalui optimalisasi jenis layanan jasa dengan memperhatikan indeks harga yang dinamis.
Terkait Ranperda Penyelenggaraan PSU Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bupati Satria menyoroti maraknya permasalahan perumahan di Klungkung, mulai dari kualitas prasarana yang tidak memadai hingga status perumahan terlantar.
Ia menegaskan bahwa pengembang atau setiap orang yang membangun perumahan diwajibkan menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah. Hal ini krusial untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan permukiman agar tetap layak, sehat, dan aman bagi masyarakat.
“Pemerintah Daerah mempunyai peran aktif dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kebijakan, serta memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan,” ungkapnya.
Ranperda ketiga yang diajukan adalah mengenai Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Pelindungan Masyarakat. Regulasi ini merupakan pembaruan dari Perda Nomor 2 Tahun 2014 agar selaras dengan dinamika kebijakan pusat, termasuk UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Bupati Satria memandang ketertiban sebagai prasyarat mutlak kelancaran pembangunan. Aturan ini diharapkan menjadi instrumen hukum untuk mengendalikan dinamika sosial dan menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, serta aman.
Melalui ketiga regulasi ini, Bupati Satria berharap Klungkung dapat bertransformasi menjadi daerah yang maju dan makmur. “Semoga Rancangan Peraturan Daerah ini dapat segera ditetapkan agar menjadi payung hukum dalam pelaksanaannya menuju Klungkung Mahottama,” pungkasnya. (Sta-Kab).