KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Pertumbuhan pesat sektor pariwisata di Nusa Penida mendorong peningkatan investasi di berbagai bidang. Meski begitu, Bupati Klungkung I Made Satria menegaskan bahwa setiap pengembangan—khususnya yang dilakukan investor—wajib mengikuti ketentuan hukum dan harus sejalan dengan visi misi pembangunan daerah.
Penegasan itu disampaikan Bupati Satria usai menanggapi persoalan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, yang sebelumnya dinyatakan melanggar aturan hingga diputuskan untuk dibongkar.
“Pemerintah tetap membuka ruang bagi investor. Namun berinvestasilah yang benar, sesuai dengan aturan,” tegas Bupati Satria, Senin (1/12/2025).
Bupati Satria menekankan bahwa setiap investor yang masuk ke Nusa Penida harus mengikuti arah pembangunan daerah, salah satunya program Nusa Penida Green Island—konsep pembangunan yang menekankan kelestarian lingkungan, keaslian destinasi, dan keberlanjutan pariwisata.
“Kalau tidak bisa ikut menjadikan Nusa Penida sebagai Green Island—membangun yang ramah lingkungan, tidak merusak alam, tetap menjaga keaslian objek—Pemerintah tidak akan menerimanya,” tegasnya.
Menurut Bupati Satria, Nusa Penida memang membutuhkan investasi untuk percepatan pembangunan sarana prasarana, infrastruktur, dan penataan destinasi. Namun, investasi tidak boleh bertentangan dengan regulasi dan kepentingan jangka panjang daerah.
Bupati mengakui bahwa Kabupaten Klungkung saat ini belum sepenuhnya mampu membangun tanpa dukungan pihak ketiga. Karena itu, kerja sama dengan investor tetap diperlukan selama mengikuti aturan.
“Kita tetap membuka peluang bagi investor untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam membangun sarana prasarana dan menata destinasi wisata di Nusa Penida,” ujarnya.
Namun Bupati menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menggadaikan aset wisata demi investasi apa pun.
“Tidak akan ada Bupati, Wakil Bupati, maupun Pemerintah Daerah yang mau menjual destinasi. Itu kan masa depan kita,” tandasnya. (Sta/Kab).