
KABARBALI.ID, GIANYAR – Seorang buruh harian lepas bernama I Made Suriawan (41) mengalami luka serius di lengan dan jari kirinya setelah ditusuk kerabatnya sendiri, I Ketut Sepi (62), yang masih tinggal satu pekarangan. Peristiwa berdarah ini terjadi di Banjar Intaran, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar sekitar pukul 22.00 Wita, Kamis (24/7/2025) malam.
Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C Kesuma, petugas Reskrim Polsek Tampaksiring Aipda Made Sastrawan mengungkapkan, kejadian bermula saat pelaku pulang ke rumah usai berjualan. Setibanya di rumah, pelaku diduga dalam kondisi emosi dan langsung ribut sambil memanggil-manggil korban keluar rumah.
Itu lantaran, asap menyebar dari belakang rumah, akibat korban membakar sampah di malam hari yang membuat pelaku terganggu.
“Karena terus diteriaki dan ditantang, korban akhirnya keluar. Saat itu langsung terjadi cekcok hingga perkelahian di pekarangannya sendiri,” jelas Aipda Sastrawan, saat rilis yang digelar di Polres Gianyar, Jumat (1/8/2025).
Dalam duel singkat itu, pelaku sempat dipukul korban di bagian mata hingga terjatuh. Saat terjatuh, pelaku mengeluarkan pisau belati dari dalam tas selempang dan langsung menusuk korban hingga mengenai lengan kiri. Korban mencoba kabur, namun dikejar hingga ke gang depan rumah.
“Pelaku kembali menyerang dan mengarahkan pisau ke perut korban. Korban menahan dengan tangan hingga terluka di bagian telapak tangan kiri, tepatnya antara ibu jari dan jari telunjuk,” ungkapnya.
Meski mengalami luka tusuk di dua bagian tubuh, korban berhasil melarikan diri ke jalan raya dan meminta pertolongan warga. Oleh warga, korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Sanjiwani Gianyar untuk menjalani perawatan intensif.
Diketahui, korban dan pelaku tinggal dalam satu pekarangan rumah. Namun hubungan keduanya disebut sudah lama tidak harmonis. Dugaan motif percekcokan masih didalami oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, aparat Polsek Tampaksiring telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya : pisau belati beserta sarungnya baju hitam berlumuran darah milik korban, tas selempang warna hitam dan baju warna putih milik pelaku.
” Pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Sta/Kab).