DENPASAR, KABARBALI.ID –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis dua tahun tiga bulan penjara kepada Gede Sumerdana (31). Terdakwa terbukti secara sah melakukan penusukan terhadap seorang pengemudi mobil, I Dewa Komang Agung Bimantara, dalam insiden berdarah di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat.
Dalam persidangan yang digelar Kamis (5/2/2026), Ketua Majelis Hakim Syahbuddin menyatakan terdakwa melanggar Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Sumerdana dengan pidana penjara selama dua tahun tiga bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” tegas Hakim Syahbuddin dalam amar putusannya.
Peristiwa tragis ini bermula pada Juli 2025 lalu. Saat itu, terdakwa sedang dalam kondisi panik mengantar istrinya yang sakit menuju RS Kasih Ibu menggunakan mobil yang dikemudikan rekannya.
Kondisi Jalan Imam Bonjol yang padat memicu ketegangan. Upaya mobil terdakwa menyalip dari kiri berujung senggolan spion dengan mobil Honda Jazz milik korban. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga tantangan “duel” terlontar saat kedua kendaraan berhenti di lampu merah persimpangan Jalan Gunung Soputan.
Emosi yang tidak terkontrol membuat Sumerdana turun dari mobil dan menghampiri korban. Tanpa ampun, ia menghujamkan sebilah pisau belati ke dada kiri korban. Luka tersebut sangat fatal; hampir setengah bilah pisau tertancap di tubuh korban hingga menyebabkan perdarahan hebat ke rongga dada.
“Luka tersebut mendatangkan bahaya maut bagi korban. Ditemukan pengumpulan darah pada rongga dada kanan dan tanda penurunan tekanan darah,” ungkap jaksa mengacu pada hasil visum RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah.
Meski dalam kondisi lemas dan bersimbah darah, korban sempat mengemudikan mobilnya menuju pos polisi terdekat untuk meminta pertolongan sebelum akhirnya dilarikan ke rumah sakit.
Menariknya, vonis hakim ini justru lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oka Bishmaning yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun penjara. Hakim menilai tindakan terdakwa yang menyasar organ vital seperti jantung dan paru-paru sangat membahayakan nyawa.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa menyatakan menerima dan tidak melakukan upaya hukum banding. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi warga kota agar tetap berkepala dingin di tengah kemacetan lalu lintas. (Naf-Kab).