BADUNG KABARBALI.ID — Perjalanan panjang Arak Bali akhirnya mencapai babak bersejarah. Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan tuntasnya perjuangan melindungi dan mengangkat Arak Bali dari produk tradisional yang dulu distigmakan dan terjerat hukum, menjadi produk budaya unggulan yang sah, berdaya saing, dan diakui secara nasional hingga global.
Penegasan itu disampaikan Gubernur Koster saat membuka Peringatan Hari Arak Bali ke-6 Tahun 2026 di The Westin Resort, Nusa Dua, Badung, Kamis (29/1/2026).
Momentum Hari Arak Bali bukan sekadar seremoni tahunan. Lebih dari itu, menjadi simbol kemenangan kebijakan dan keberpihakan negara terhadap produk budaya warisan leluhur Bali.
Sebagaimana ditetapkan melalui SK Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022, tanggal 29 Januari diperingati sebagai Hari Arak Bali, untuk mengenang lahirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.
Regulasi tersebut menjadi tonggak utama yang melegalkan, melindungi, sekaligus mengatur produksi dan peredaran arak, brem, dan tuak Bali secara bermartabat.
Di hadapan perajin, pelaku UMKM, dan pemangku kepentingan, Gubernur Koster membuka kembali kisah awal perjuangannya. Ia mengenang pertemuan dengan sekitar sepuluh produsen arak asal Karangasem yang mengadukan nasib arak Bali yang kala itu diperlakukan sebagai barang ilegal.
“Janji itu saya tepati,” tegas Koster.
Perjuangan tersebut tidak mudah. Arak Bali kala itu terhambat kebijakan nasional yang memasukkan minuman beralkohol tradisional dalam daftar negatif investasi. Melalui lobi dan konsultasi lintas kementerian, Koster akhirnya didorong menyusun regulasi daerah sebagai dasar perlindungan.
“Ini harus dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung ekonomi berkelanjutan berbasis budaya, sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali,” ujarnya.
Keberanian politik itu berlanjut hingga tingkat nasional. Gubernur Koster menyampaikan langsung inisiatif perubahan kebijakan kepada Presiden RI, yang kemudian berbuah pada terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, menetapkan Arak Bali sebagai usaha sah dan terbuka untuk dikembangkan hingga skala industri.
“Dulu perajin sering berhadapan dengan persoalan hukum. Padahal ini adalah warisan leluhur yang luhur,” ungkapnya.
Kini, Arak Bali tidak hanya legal, tetapi juga berkembang pesat.
Sebanyak 58 merek Arak Bali telah tumbuh dan mampu bersaing dengan produk internasional.
Kehadirannya di Pesta Kesenian Bali (PKB) menjadi bukti Arak Bali telah diterima sebagai identitas budaya sekaligus produk ekonomi unggulan.
“Hari Arak Bali bukan ajang mabuk-mabukan, tetapi momentum mendukung produk lokal secara bertanggung jawab,” tegas Koster. (Rls-Kab).