Darurat Sampah! Menteri LH Ingatkan Pemda di Bali Bisa Dipidana Jika Lalai

Gubernur Bali Wayan Koster saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq dan Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana dalam aksi kerja bakti (korve) bersih-bersih sampah laut di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Jumat (6/2/2026).

BADUNG, KABARBALI.ID – Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengeluarkan peringatan keras bagi pemerintah daerah yang tidak serius menangani persoalan sampah. Dalam aksinya di Pantai Kedonganan, Bali, Hanif menegaskan bahwa kelalaian dalam pengelolaan sampah memiliki konsekuensi hukum serius.

“Pemerintah daerah yang lalai dalam pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, dengan ancaman hukuman 4 hingga 10 tahun penjara,” tegas Hanif, Jumat (6/2/2026).

Hanif menyoroti posisi strategis Bali sebagai etalase pariwisata Indonesia. Ia menyatakan bahwa persoalan sampah tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan kegiatan seremonial, melainkan harus masuk ke ranah penegakan hukum yang sistematis.

Senada dengan Hanif, Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana yang turut hadir dalam aksi “Gerakan Indonesia ASRI” tersebut menyatakan bahwa citra Indonesia sangat lekat dengan kebersihan Bali.

“Bali adalah permata pariwisata kita. Kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kami akan mengintegrasikan Gerakan Wisata Bersih untuk memastikan destinasi kelas dunia ini tetap lestari,” ujar Menpar Widiyanti.

kabar Lainnya