DENPASAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar memastikan kebijakan wajib pilah sampah dari sumbernya resmi diberlakukan mulai Rabu, 1 April 2026. Skema baru ini akan diawasi secara ketat dengan sistem evaluasi mingguan guna memastikan transisi berjalan lancar di seluruh wilayah desa dan kelurahan.
Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah telah melakukan koordinasi akhir untuk mematangkan tata kelola di lapangan.
“Satu minggu ke depan kita evaluasi lagi. Apakah skema yang kita tetapkan di lapangan sudah sesuai atau perlu perbaikan. Evaluasi ini akan rutin kami lakukan setiap minggu,” ujar Kadek Agus saat ditemui di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (31/3/2026).
Gunakan Aplikasi DPS untuk Pelaporan
Mengantisipasi adanya penumpukan sampah selama masa transisi, Pemkot Denpasar mengoptimalkan teknologi melalui aplikasi DPS (Denpasar Prama Sewaka). Aplikasi ini telah disosialisasikan kepada para Kaling, Kadus, hingga bendesa adat.
Masyarakat yang menemukan adanya tumpukan sampah yang tidak terangkut dapat langsung melaporkannya melalui fitur foto di aplikasi tersebut.
“Di aplikasi itu, kalau kelihatan ada sampah menumpuk bisa difoto. Laporan akan langsung masuk dan bisa diakses oleh aparat kita untuk segera dilakukan penanganan,” terangnya.
Warga Diminta Tidak Panik
Kadek Agus juga mengimbau warga Kota Denpasar agar tidak panik menghadapi aturan baru ini. Masyarakat diharapkan tetap mengikuti pola atau jadwal pengangkutan yang telah diarahkan oleh aparatur desa masing-masing.
Terkait distribusi akhir, sampah anorganik atau residu untuk sementara masih dapat dibuang ke TPA Suwung. Selain itu, optimalisasi operasional TPST, TPS3R, serta bank sampah di tiap wilayah terus ditingkatkan guna mengurangi beban residu yang masuk ke tempat pembuangan akhir.
“Kami minta masyarakat mengikuti skema yang sudah dijalankan pemerintah desa. Dinas LHK juga sudah kami instruksikan untuk sigap melakukan pengangkutan agar tidak terjadi penumpukan di titik-titik tertentu,” pungkasnya. (Irw-Kab).