Digelontor Rp 10,6 M dari BKK Badung Selamatkan Keuangan Pemkab Klungkung

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan bantuan BKK secara simbolis di wantilan Pura Kahyangan Jagat Kentel Gumi, Banjarangkan, Klungkung, yang diterima Pj Bupati Klungkung, Minggu (22/9/2024)
Klungkung, kabarbali.id -Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Badung tahun 2024 Rp 10, 6 miliar untuk kegiatan fisik perangkat daerah Kabupaten Klungkung, membuat Pemkab Klungkung bisa bernafas panjang.
Karena, ditengah prediksi pemkab Klungkung mengalami krisis keuangan sampai akhir tahun 2024, BKK tersebut rencananya akan digunakan untuk melunasi sisa pembayaran beberapa proyek fisik yang cukup strategis.
Diantaranya, rehabilitasi tanggul pengaman pantai Desa Jungut Batu, dengan nilai kontrak Rp 915 juta lebih, menyisakan pembayaran sebesar Rp 457 juta lebih.  Kemudian ada pemeliharaan rutin jalan di Nusa Penida, nilai kontrak Rp 2, 84 miliar lebih, menyisakan pembayaran Rp 865 juta lebih.
Sebelumnya sisa pembayaran tersebut akan dilunasi tahun 2025. Sedangkan sisa pembayaran proyek pembangunan Kantor Kejaksaan Negeri Klungkung nasibnya belum jelas. Dengan sisa pembayaran kepada penyedia jasa sebesar Rp 5,6 M lebih dari nilai kontrak sebesar Rp 13, 2 M lebih.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Klungkung, I Made Jati Laksana mengatakan proyek fiisk yang menjadi kewenangan Dinas PU, terutama anggarannya yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tetap aman, pembayarannya bisa diselesaikan tahun 2024.
“Terkait proyek tanggul di Jungutbatu dan pemeliharaan jalan di Nusa Penida, kemarin kan ada BKK dari Badung 10 miliar, mungkin itu yang akan dipakai untuk melunasi sisa pembayaran” kata Jati Laksana.
Jati Laksana menegaskan penyedia jasa yang mengerjakan proyek fisik milik Dinas PU tetap komitmen menyelesaikan proyek hingga akhir tahun ini.
Prediksi Klungkung mengalami krisis keuangan sampai akhir tahun 2024 berpotensi mempengaruhi efektivitas layanan publik di Kabupaten Klungkung. Pelayanan publik bisa terganggu akibat tidak mampu menyuguhkan pelayanan yang optimal.
Beberapa layanan publik yang berpotensi bisa terganggu seperti sektor kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Sesuai Surat Edaran Nomor : 900.1.3.5/1653/BPKPD/2024 tentang Pengendalian Pelaksanaan Belanja Daerah Pada APBD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024, beberapa kegiatan belanja daerah yang ditiadakan dan dapat mempengaruhi efektivitas layanan publik diantaranya, menghentikan seluruh belanja pemeliharaan dikecualikan yang bersifat mendesak.
Penghentian menggunakan belanja perjalanan dinas di luar Kabupaten Klungkung dalam Provinsi Bali. Termasuk kegiatan fisik yang berkontrak (perjanjian kerja) ada beberapa kegiatan pelaksanaan bisa terganggu. Pasalnya sisa pembayaran kegiatan baru bisa dijanjikan pada tahun anggaran 2025. (sta – kab).

kabar Lainnya