Dijual Rp 350 Ribu Hingga Rp 900 Ribu, Peredaran Narkoba Terbanyak di Wilayah Bypass Ida Bagus Mantra Gianyar

Pengungkapan Peredaran Gelap narkoba di wilayah Gianyar dengan delapan tersangka selama Juni-Juli 2024, Senin (29/7/2024).

Gianyar – kabarbali.id  Satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polres Gianyar berhasil menangkap delapan orang pelaku peredaran gelap narkoba.  Yang terjadi selama satu bulan terakhir. Hingga saat ini para pengedar masih memilih kawasan jalan By Pass Ida Bagus Mantra, wilayah Blahbatuh, Gianyar sebagai lokasi transaksi.

Terungkap, pelaku peredaran ini mengaku menjual sabu ini kisaran Rp 350 ribu hingga Rp 900 ribu per paketnya dengan ukuran yang didapatkan polisi. Dari besar 0,20 gram, 0,50 gram hingga hampir 1 gram.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar menyatakan dari lima kasus yang terjadi selama Juni-Juli 2024 ini sebagian besar ditemukan di jalan-jalan kecil masuk dari By Pass Ida Bagus Mantra wilayah Gianyar. Mereka sudah menandai lokasi bertransaksi dan mencari celah untuk mudah kabur.

8 Tersangka, 3 Pengedar

“Kami menangkap 8 orang yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba dengan bukti sebanyak 78 paket sabu, dan total berat keseluruhan 45,81 gram sabu,” jelas Umar, Senin (29/7/2024) siang.

Dari 8 tersangka dua orang merupakan residivis, tiga sebagai pengedar dan lima orang lagi adalah pengguna dari barang haram tersebut.

“Ada tersangka pengedar yang merupakan pasangan berpacaran datang ke Bali tanpa pekerjaan dan mereka adalah jaringan peredaran gelap narkoba jenis sabu dengan barang bukti cukup banyak, tersangka adalah Rahmat S asal Pangkal Pinang dan pacarnya Vitta Z dari Jakarta, mereka tertangkap saat menempel sabu di wilayah Blahbatuh, ” imbuhnya.

“Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa paket sabut sebanyak 18 paket sabu yang dimasukkan dalam plastik torpedo, 41 paket yang dimasukkan dalam plastic mirip slongsong peluru, dan 2 paket dalam plastik kecil, dengan total 41,9 gram netto,”.

Dijerat UU Nomor 35 tahun 2009

Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia menambahkan, barang bukti itu ditemukan dari sejumlah tempat. Terbanyak didapat di rumah kosnya di daerah Tabanan, pada 20 Juni 2024 lalu. Dan pengedaran dilakukan di wilayah Gianyar, dan Badung, dengan cara menempel.

“Untuk yang perempuan sebagai pemakai karena hanya menguasai sedikit barang bukti,” jelasnya.

Selain Rahmat dan  Vitta enam pelaku lainnya diantaranya Ahmad Yulianto menguasai 0,20 gram dinyatakan sebagai pemakai. I Wayan Eka menguasai 0,21 gram sabu sebagai pemakai (residivis), kemudian Huda menguasai 0,95 gram. Huda ditangkap bersama dua temannya saat menggunakan sabu, I Dewa Gede Lika dan I Dewa Putu Adi. “terakhir ada I Wayan Sudarma merupakan residivis narkoba memiliki 12 paket sabu dinyatakan sebagai pengedar,” terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pengedar diancam dengan pasal 114 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan para pemakai disangkakan pasal 127 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Untuk sementara semua tersangka ditahan di ruang tahanan polres Gianyar,” tandasnya. (art/kab).

kabar Lainnya