DENPASAR, KABARBALI.ID – Implementasi hak administrasi bagi penganut kepercayaan di Kota Denpasar terus menunjukkan progres nyata. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 41 warga Kota Denpasar tercatat telah mencantumkan status sebagai penghayat kepercayaan pada kolom agama di dokumen kependudukan, baik e-KTP maupun Kartu Keluarga (KK).
Pencantuman ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang memberikan payung hukum bagi penganut aliran kepercayaan untuk diakui secara resmi dalam sistem administrasi kependudukan negara.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Denpasar, Luh Putu Dessy Wijayanti, menjelaskan bahwa data ini merujuk pada Data Konsolidasi Bersih (DKB) semester II tahun 2025.
“Ada 41 orang warga Denpasar yang sudah mencantumkan ‘Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’ pada e-KTP dan KK mereka,” ujar Dessy, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan rincian data, para penghayat kepercayaan ini tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah selatan:
Dessy menegaskan bahwa sesuai regulasi yang berlaku, kolom agama pada e-KTP maupun KK bagi para penghayat hanya tertulis secara umum sebagai ‘Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa’, tanpa menyebutkan nama aliran kepercayaan secara spesifik.
Data kependudukan ini telah terintegrasi dengan sistem kependudukan nasional di pusat. Menurut Dessy, tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut akan terus berkembang seiring dengan meningkatnya kesadaran warga untuk memperbarui data kependudukan mereka.
“Data tersebut berasal dari sistem yang terintegrasi. Sebagian warga mungkin melakukan pendaftaran atau pembaruan data di luar wilayah Denpasar, namun tetap tercatat dalam basis data kami sesuai domisili,” pungkasnya.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk penguatan inklusivitas dan perlindungan hak sipil bagi seluruh warga negara tanpa diskriminasi latar belakang keyakinan di Ibu Kota Provinsi Bali. (Kab).