KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial IWYP yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Klungkung, kini harus berurusan dengan hukum. Ia diamankan Satresnarkoba Polres Klungkung di pinggir Jalan Raya Losan, Desa Takmung, karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika, Kamis lalu.
Pemerintah Kabupaten Klungkung pun bergerak cepat merespons kabar tersebut. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Klungkung menegaskan akan mengambil langkah tegas sesuai aturan birokrasi yang berlaku.
BKPSDM Koordinasi dengan Polisi
Kepala BKPSDM Klungkung, Ida Bagus Wirawan Adi Putra, menyatakan pihaknya telah menginstruksikan Sekretaris Dinas PU untuk segera berkoordinasi dengan Polres Klungkung. Hal ini dilakukan guna memastikan status hukum IWYP secara resmi.
“Kemarin, saya sudah sampaikan kepada Sekretaris Dinas PU agar segera berkoordinasi ke kepolisian untuk mengecek apakah itu memang benar pegawai Dinas PU,” ujar Wirawan kepada awak media, Rabu (11/2).
Pihaknya ingin memastikan sejauh mana proses hukum yang sedang berjalan agar Pemkab dapat mengambil langkah administrasi kepegawaian yang tepat.
Sanksi: Pemberhentian Sementara dan Potong Gaji 50%
Bagi ASN maupun PPPK yang terjerat kasus hukum hingga ditetapkan sebagai tersangka, aturan main di birokrasi sudah sangat jelas. IWYP dipastikan akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya guna mendukung proses hukum di kepolisian.
“Ketika surat dari kepolisian itu datang, kami proses pemberhentian sementaranya. Selanjutnya kami akan menunggu hingga berkekuatan hukum tetap,” tegas Wirawan.
Selama masa pemberhentian sementara tersebut, hak-hak keuangan IWYP tidak akan dibayarkan penuh. Berdasarkan regulasi, ia hanya akan menerima setengah dari penghasilannya.
“Dengan pemberhentian sementara itu, ASN tersebut akan menerima 50 persen dari penghasilan yang semestinya diterima,” imbuhnya.
Pemkab Klungkung Bakal Sisir Seluruh OPD
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Pemkab Klungkung di awal tahun 2026.
Kepala Badan Kesbangpol Klungkung, I Dewa Sueta Negara, mengakui bahwa peredaran narkoba sudah sangat meresahkan, terutama di wilayah Nusa Penida.
Sebagai langkah preventif, Pemkab Klungkung berjanji akan memperketat pengawasan melalui tes urine mendadak. Meski sempat terkendala anggaran, tahun ini Kesbangpol memasang target tinggi.
“Untuk tahun 2026 ini, kami akan menyasar seluruh OPD yang ada di Pemkab Klungkung untuk memastikan tidak ada ASN yang melakukan penyalahgunaan narkotika,” ungkap Dewa Sueta. (Sta-Kab).