
GIANYAR, KABARBALI.ID – Pemerintah Kabupaten Gianyar melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Terbaru, Disdukcapil berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menghadirkan layanan Adminduk berbasis digital terintegrasi desa/kelurahan.
Langkah strategis ini disosialisasikan pada Selasa (9/9/2025) di Ballroom Mal Pelayanan Publik Gianyar. Tujuannya agar masyarakat bisa mengakses layanan kependudukan dari tingkat desa dan kelurahan tanpa harus datang langsung ke kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Gianyar, I Gusti Ngurah Gede Udayadnya, S.IP., MM., menegaskan digitalisasi adalah jawaban atas kebutuhan pelayanan publik di era teknologi informasi.
“Masyarakat ingin pelayanan pencatatan sipil hadir di desa. Dengan digitalisasi, kita dorong agar data kependudukan semakin berkualitas, akurat, dan mudah diakses,” ujarnya.
Layanan digital ini mencakup penerbitan akta kelahiran, kartu identitas anak (KIA), KTP-el, akta perkawinan, akta perceraian, serta akta kematian. Semua layanan diberikan gratis bagi masyarakat.
Udayadnya menambahkan, tingkat pencatatan akta perkawinan dan akta perceraian masih rendah, sehingga perlu didorong bersama dengan sistem digital agar lebih tertib dan valid.
Sementara itu, Kabid Aplikasi dan Informatika/e-Government Diskominfo Gianyar, I Dewa Gede Agung Wahyudi, ST, menyatakan dukungan penuh terhadap inovasi ini.
“Untuk tahap awal, pelayanan online akan dipublikasikan untuk tiga layanan. Aplikasi akan diuji coba terlebih dahulu, masyarakat cukup ajukan permohonan, sementara proses validasi tetap melalui aplikasi resmi Kemendagri,” jelasnya.
Sosialisasi diikuti oleh perangkat desa dan kelurahan se-Kabupaten Gianyar. Mereka diharapkan mampu menjadi garda terdepan dalam mendukung transformasi layanan Adminduk digital yang lebih dekat dan transparan bagi masyarakat. (Tut/Kab).