Disergap Diam-diam di Tirta Empul, Pramuwisata Ilegal Ketahuan Pandu 18 Turis China

Satpol PP dan HPI Bali menjaring pramuwisata ilegal di Pura Tirta Empul, Gianyar

GIANYAR, KABARBALI.ID — Praktik pramuwisata ilegal kembali terendus di kawasan objek wisata suci Pura Tirta Empul, Kecamatan Tampaksiring, Gianyar. Dalam operasi tertutup yang digelar Kamis (22/1/2026), petugas mendapati seorang pramuwisata tanpa izin resmi tengah aktif memandu belasan wisatawan asing.

Operasi ini dilakukan Satpol PP Provinsi Bali bersama Satpol PP Kabupaten Gianyar dan DPD Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) Bali sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Penyisiran Senyap dari Jaba hingga Utama Mandala

Berbeda dari razia terbuka, petugas melakukan penyisiran secara senyap. Pergerakan pemandu wisata dan wisatawan dipantau sejak area jaba pura hingga utama mandala. Fokus pengawasan diarahkan pada aktivitas pemanduan, cara penyampaian informasi sejarah dan kesucian pura, hingga kelengkapan atribut pramuwisata.

Dari hasil penyisiran, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang yang terlibat langsung dalam aktivitas kepariwisataan di lokasi tersebut.

Sembilan Patuh, Empat Driver Dibina

Hasil pemeriksaan menunjukkan sembilan orang pramuwisata dinyatakan patuh aturan. Mereka mengantongi Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata (KTPP) yang masih berlaku serta mengenakan pakaian adat Bali sesuai ketentuan.

Namun, petugas juga mendapati empat orang driver yang masuk ke dalam area objek wisata dan mendampingi wisatawan. Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan kepariwisataan.

Kepada para driver tersebut, petugas memberikan pembinaan serta mewajibkan pembuatan surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Pramuwisata Ilegal Pandu 18 Turis China

Temuan paling mencolok terjadi saat petugas mendapati seorang pria berinisial NG Che Min alias Herman tengah aktif memandu 18 wisatawan berkewarganegaraan China tanpa memiliki KTPP.

Dari pengakuannya, Herman menyebut memperoleh tamu dari salah satu biro perjalanan wisata, BWS (Bali Wisata Sukses). Fakta ini membuka indikasi keterlibatan pihak lain dalam praktik penggunaan pramuwisata ilegal.

Langsung Diproses Hukum

Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Putu Dian Yudanegara, membenarkan temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak berhenti pada pembinaan semata.

“Terhadap pramuwisata yang tidak memiliki KTPP, petugas langsung membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan yang bersangkutan dijadwalkan menjalani persidangan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Pengadilan Negeri Gianyar,” tegasnya.

Menurut Yudanegara, pengawasan akan terus diperketat, khususnya di kawasan suci.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi menyangkut marwah pariwisata budaya Bali,” ujarnya.

Operasi tersebut menjadi penegasan bahwa praktik kepariwisataan ilegal di Bali, terutama di kawasan suci, akan terus ditindak demi menjaga kualitas dan kesakralan destinasi wisata. (Tut-Kab).

kabar Lainnya