Dishub Klungkung Minta Legal Opinion ke Kejari Soal Pungutan Jasa Tambat Pelabuhan, Pungutan Stop Sementara

Dishub secara resmi meminta pendapat hukum (Legal Opinion/LO) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung guna memastikan bahwa dasar hukum pungutan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Klungkung mengambil langkah hati-hati dalam menyikapi keberlanjutan pungutan jasa tambat di sejumlah pelabuhan yang dikelola Pemerintah Kabupaten Klungkung.

Dishub secara resmi meminta pendapat hukum (Legal Opinion/LO) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung guna memastikan bahwa dasar hukum pungutan tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pungutan Dihentikan Sementara

Sebelum mengajukan permohonan LO, Dishub Klungkung telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pungutan jasa tambat di empat pelabuhan, yakni Pelabuhan Tribuana, Pelabuhan Banjar Bias Desa Kusamba, Pelabuhan Buyuk, dan Pelabuhan Kampung Kusamba, sejak 11 Oktober 2025.

Langkah penghentian itu diambil menyusul penyelidikan yang dilakukan Kejari Klungkung terhadap pungutan jasa tambat di Pelabuhan Tribuana dan Banjar Bias, di mana ditemukan indikasi adanya perbuatan pidana dalam pelaksanaannya.

Atas Instruksi Bupati Klungkung

Kepala Dinas Perhubungan Klungkung, Gusti Gede Gunarta, menjelaskan bahwa keputusan untuk meminta pendapat hukum merupakan tindak lanjut instruksi Bupati Klungkung I Made Satria, sekaligus bentuk tanggung jawab terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Karena ini terkait dengan pendapatan daerah. Untuk keberlanjutannya, apakah kami bisa melanjutkan pungutan atau seperti apa, kami mohon pendapat hukum dari Kejaksaan,” ujar Gunarta, Senin (13/10/2025).

Gunarta menegaskan, langkah ini diambil agar pengelolaan jasa tambat pelabuhan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami ingin memastikan seluruh kebijakan, terutama yang menyangkut penerimaan daerah, berjalan sesuai koridor hukum dan prinsip akuntabilitas,” tambahnya.

Sektor Jasa Tambat Jadi Penopang PAD

Gunarta menjelaskan, pungutan jasa tambat kapal di lima pelabuhan milik Pemkab Klungkung — Tribuana, Banjar Bias, Kampung Kusamba, Mentigi, dan Buyuk — selama ini menjadi salah satu penopang penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor transportasi laut.

Berdasarkan data Dishub Klungkung, target retribusi jasa tambat tahun 2025 sebesar Rp2,3 miliar telah terlampaui hingga September, dengan realisasi mencapai Rp2,4 miliar.

Capaian itu menunjukkan bahwa sektor jasa tambat masih menjadi potensi signifikan dalam mendukung PAD Klungkung, terutama dari aktivitas penyeberangan dan wisata laut. Namun, untuk menghindari kekeliruan hukum, Dishub memilih menunggu hasil LO dari Kejari sebelum melanjutkan pungutan.

“Kami tidak ingin gegabah. Lebih baik menunggu hasil LO agar ada kepastian hukum dan tidak menimbulkan multitafsir terhadap dasar retribusi yang kami terapkan,” ujar Gunarta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Klungkung telah melakukan penyelidikan administratif terhadap mekanisme pungutan di dua pelabuhan, yaitu Tribuana dan Banjar Bias, guna memastikan prosedur dan dasar hukum pungutan telah sesuai ketentuan.

Dalam proses itu, 12 orang saksi termasuk sejumlah pejabat Pemkab Klungkung telah dimintai keterangan. Hasil penyelidikan awal menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara regulasi dan praktik di lapangan. (Sta/Kab).

Kejari Klungkung Usut Dugaan Penyimpangan Retribusi Pelabuhan, Belasan Pejabat Diperiksa

kabar Lainnya