
DENPASAR, KABARBALI.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali berhasil menyelamatkan sekaligus memulangkan 21 korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang sebelumnya hendak diberangkatkan sebagai calon Anak Buah Kapal (ABK) di KM. AWINDO 2A.
Pemulangan para korban dilakukan secara resmi pada Selasa (2/9/2025) di Gedung RPK Polda Bali. Dalam kegiatan tersebut, 21 korban diserahkan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali kepada Direktorat Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, untuk dipulangkan ke rumah masing-masing.
Acara pemulangan dihadiri sejumlah pihak, di antaranya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci, S.I.K., M.I.K., Kasubdit Perlindungan Nelayan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP RI, Hj. Muhammad Iqbal, S.Pi, M.Si., perwakilan LBH Bali I Made Andi Winaba, Syahbandar KKP PPN Pengambengan Habibi, serta perwakilan Destructive Fishing Watch, Siti Minatun.
Pemulangan diawali dengan sambutan dari perwakilan Polda Bali dan KKP, dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Penyerahan Korban dari Polda Bali kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP RI.
AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci menegaskan bahwa pemulangan korban merupakan bagian dari misi kemanusiaan sekaligus komitmen Polda Bali dalam memberantas perdagangan orang.
“Ini adalah bukti nyata keseriusan Polda Bali dalam melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang. Sinergi dengan kementerian terkait dan lembaga pendamping sangat penting agar para korban mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya.
Salah satu korban berinisial JR (38) menyampaikan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Kapolda Bali beserta jajarannya.
“Saya dan 20 korban lainnya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Bali, khususnya Dit Reskrimum, yang sudah memperhatikan dan menyelamatkan kami. Kami diberikan tempat beristirahat yang nyaman, makanan yang cukup, dan merasa dilindungi. Terima kasih Bapak Kapolda Bali,” ucap JR dengan penuh haru.
Sebelumnya, pada Jumat (15/8/2025), personel gabungan Polda Bali melaksanakan misi kemanusiaan di Pelabuhan Barat Benoa, Jl. Segara Kulon No.23, Benoa, Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Tim melakukan olah TKP serta pengambilan barang milik ABK yang masih berada di atas KM AWINDO 2A. Dari operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 21 orang calon ABK yang diduga menjadi korban perdagangan orang.
Melalui kegiatan ini, Polda Bali menegaskan perannya dalam memerangi TPPO (human trafficking) di wilayah hukumnya. Selain itu, kerja sama lintas lembaga terus diperkuat agar korban perdagangan orang mendapatkan pemulihan, perlindungan hukum, serta kepastian untuk kembali ke keluarga mereka.
“Penegakan hukum terhadap TPPO akan terus dilakukan tanpa kompromi. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus perekrutan tenaga kerja ilegal,” tegas AKBP Gusti Ayu Putu Suinaci.
Dengan pemulangan 21 korban KM AWINDO 2A ini, Polda Bali berharap masyarakat semakin sadar untuk melapor jika menemukan indikasi perdagangan orang, sekaligus memperkuat upaya pencegahan kejahatan kemanusiaan tersebut. (Naf/Kab).