DPRD Bali Ajukan Dua Raperda, Salah Satunya Atur Layanan Taxi Online Pariwisata

DPRD Provinsi Bali resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9/2025).

DENPASAR, KABARBALI.ID – DPRD Provinsi Bali resmi mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Dewan dalam sidang paripurna yang berlangsung di Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Rabu (3/9/2025). Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik dan Layanan Angkutan Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi.

Dalam pembacaan pengantar Raperda, anggota DPRD Bali Ketut Tama Tanaya menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari prinsip demokrasi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Provinsi Bali, sebagai daerah otonom dengan kekayaan budaya dan pembangunan pariwisata yang dinamis, memiliki kepentingan strategis dalam memastikan transparansi dan akses informasi publik yang memadai bagi masyarakat,” ujar Tama Tanaya.

Namun, pihaknya mengakui pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bali masih menghadapi tantangan, baik secara struktural maupun kultural. Sejumlah badan publik dinilai kurang patuh dalam menyediakan dan memperbarui informasi secara proaktif, lambat merespons permohonan informasi, hingga keterbatasan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Aturan Angkutan Pariwisata Berbasis Aplikasi

Raperda inisiatif kedua adalah Layanan Angkutan Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi. Menurut DPRD Bali, keberadaan layanan angkutan berbasis aplikasi tidak lepas dari persoalan hukum, sosial, dan budaya, terutama dalam keberlanjutan usaha angkutan konvensional, kepastian hukum bagi pelaku usaha, serta perlindungan terhadap kearifan lokal Bali di sektor pariwisata.

“Kurangnya regulasi yang jelas dapat menimbulkan konflik horizontal antar pelaku usaha transportasi, ketimpangan distribusi manfaat ekonomi, hingga kerentanan terhadap pelanggaran hak-hak konsumen,” terang Tama Tanaya.

Oleh karena itu, DPRD menilai perlu adanya dasar hukum yang komprehensif untuk mengatur perizinan, operasional, pengawasan, dan integrasi layanan transportasi digital ke dalam sistem kepariwisataan daerah.

“Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan bentuk respons adaptif dan akomodatif pemerintah daerah terhadap dinamika kemajuan teknologi dan kebutuhan wisatawan yang semakin kompleks,” tegasnya.

Komisi dan Mekanisme Pembahasan

Berdasarkan hasil sidang, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik akan dibahas oleh Komisi I dan Komisi IV DPRD Bali, dengan Komang Budi Utama sebagai koordinator dan I Nyoman Suwirta sebagai wakil koordinator.

Sementara itu, Raperda Layanan Angkutan Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi akan dibahas oleh Komisi II dan Komisi III, dengan I Nyoman Suyasa sebagai koordinator dan Agung Bagus Pratiksa Linggih sebagai wakil koordinator.

Wabup Bali: “Masyarakat Bali Harus Jadi Tuan di Tanah Sendiri”

Hadir dalam sidang, Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menegaskan bahwa kedua Raperda ini akan dibahas bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali. Terkait Raperda layanan angkutan berbasis aplikasi, ia menekankan pentingnya melibatkan masyarakat lokal agar dapat menjadi tuan di tanah sendiri.

“Saya pastikan, disinilah letak (sebagai ruang) menjadi tuan di tanah sendiri. Dengan adanya Raperda ini, masyarakat Bali bisa menempati posisi utama, khususnya dalam ekosistem transportasi pariwisata,” kata Giri Prasta.

Ia juga mengingatkan agar seluruh pihak tetap menjaga persatuan dan menghormati aturan yang berlaku di Pulau Dewata.

“Kami ingatkan dari awal, masyarakat Bali harus sebagai tuan di daerahnya sendiri. Apa pun yang berlaku nanti di Bali harus dihormati bersama, namun tetap ingat kita satu NKRI,” tegasnya.

Dengan adanya dua Raperda inisiatif ini, DPRD Bali menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis transparansi sekaligus merespons kebutuhan sektor transportasi pariwisata berbasis teknologi yang berkembang pesat di Pulau Bali. (Kri/Kab).

kabar Lainnya