DPRD Klungkung Bahas Pencabutan Tiga Perda Lama yang Sudah Tidak Relevan

Rapat paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan mencabut sejumlah peraturan daerah lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan regulasi saat ini, Senin (2/6/2025).

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG –  DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung menggelar rapat paripurna untuk membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang bertujuan mencabut sejumlah peraturan daerah lama yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan regulasi saat ini, Senin (2/6/2025).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Klungkung, I Wayan Baru, ini dihadiri oleh 27 anggota dewan dan diisi dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Klungkung, I Made Satria, terkait latar belakang dan urgensi pencabutan tiga perda dimaksud.

Ketiga Ranperda yang diajukan mencakup:

  1. Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1980 tentang Bea Leges
  2. Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 1982 tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati
  3. Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa dan Perangkat Desa

Dalam pemaparannya, Bupati Satria menjelaskan bahwa seluruh perda tersebut sudah tidak lagi relevan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bahkan sebagian dasar hukumnya telah dicabut atau diganti.

“Pencabutan Perda Bea Leges, misalnya, didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di mana bea leges tidak lagi termasuk jenis pajak yang dapat dipungut oleh pemerintah daerah. Pemkab Klungkung pun sudah menghentikan pemungutan bea leges sejak regulasi ini berlaku,” jelas Bupati Satria.

Sementara itu, pencabutan Perda tentang Biaya Surat Kenal Lahir dan Surat Kenal Mati dilakukan karena bertentangan dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa seluruh layanan dokumen kependudukan harus diberikan secara gratis kepada masyarakat.

Terkait pencabutan Perda tentang Struktur dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Bupati menambahkan bahwa susunan organisasi pemerintahan desa kini telah diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan disesuaikan secara lokal melalui Peraturan Bupati Klungkung Nomor 84 Tahun 2018, sehingga perda lama sudah tidak berlaku.

Dalam pandangan umum fraksi, sebagian besar fraksi di DPRD Klungkung menyatakan mendukung pencabutan ketiga perda tersebut karena secara hukum dan administratif sudah tidak sesuai. Namun, beberapa catatan disampaikan oleh Fraksi Gerindra dan Nasional Solidaritas.

Anggota Fraksi Nasional Solidaritas, Ketut Suksma Sucita, menilai pencabutan Perda kependudukan merupakan langkah positif dalam mendukung tertib administrasi, tetapi mengingatkan agar pemerintah tetap mengawasi potensi pungutan liar atau praktik percaloan.

Sedangkan Ketut Dadi dari Fraksi Gerindra menyoroti perlunya pemerintah daerah menggali potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru untuk mengimbangi penghapusan bea leges. “Perlu ada upaya dan inovasi dari Pemda untuk mencari alternatif sumber PAD,” ujarnya.

Menutup pemaparannya, Bupati Satria menegaskan bahwa pencabutan perda ini adalah bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, di mana peraturan yang sudah tidak berlaku harus dicabut oleh peraturan yang setingkat atau lebih tinggi. (AD/Kab).

kabar Lainnya