Ketua DPRD Klungkung Dorong Pemkab Segera Tindaklanjuti Temuan BPK Senilai Rp 1,35 Miliar

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG –Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung resmi menerbitkan Keputusan Nomor 8 Tahun 2025 yang berisi rekomendasi tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom menegaskan salah satu sorotan DPRD adalah masalah pendataan dan pendaftaran Pajak Daerah yang dinilai belum optimal, hingga menyebabkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp 1,35 miliar.

“BPK menemukan adanya kekurangan penerimaan pajak daerah karena belum semua penyedia jasa usaha terdaftar sebagai wajib pajak. Ini tentu harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah,” ujar Gung Anom, Rabu (2/7/2025).

Pihaknya meminta Bupati Klungkung agar memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) untuk segera mengoptimalkan pengelolaan pajak daerah, memperbarui data di aplikasi Smartgov, dan menagih kekurangan penerimaan pajak.

“Kalau dibiarkan, potensi kebocoran pendapatan daerah akan terus terjadi. Ini bukan hanya soal angka, tetapi soal keadilan dan kepatuhan hukum,” tegas politisi asal Desa Akah ini.

Ia berharap Pemkab Klungkung mampu mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK, sekaligus memperbaiki temuan-temuan penting yang masih menjadi pekerjaan rumah.(Ad/Sta/Kab).

kabar Lainnya