DPRD Klungkung Pinta Tidak Ada Titipan di SPMB 2025, Semua Harus Sesuai Prosedur

Ketua Komisi III DPRD Klungkung, Komang Sutama

KABARBALI.ID, KLUNGKUNG – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 berbeda dari tahun ajaran sebelumnya. Tahun ini menggunaman sistem domisili, bukan dengan zonasi. Hal itupun ikut menjadi perhatian kelanngan DPRD Klungkung.

Ketua Komisi III DPRD Klungkung, Komang Sutama mengatakan  SPMB  Tahun Ajaran 2025/2026 di Kabupaten Klungkung harus berjalan sesuai aturan, tanpa celah untuk praktik titipan maupun penggunaan dokumen palsu.

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi kekhawatiran masyarakat terkait potensi kecurangan dalam jalur prestasi, seperti penggunaan piagam atau sertifikat tidak sah.

Menurutnya, nomenklatur SPMB yang menggantikan istilah PPDB ini telah diatur secara tegas dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.

“Empat jalur resmi itu sudah cukup mengakomodasi semua latar belakang siswa. Tidak ada jalur titipan. Semua harus sesuai prosedur,” tegas Sutama, Kamis (22/5/2025).

Empat jalur yang dimaksud mencakup jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Sutama mengapresiasi langkah Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Klungkung yang memperketat proses verifikasi dokumen dan memperluas kuota jalur prestasi menjadi 25 persen dari total daya tampung.

Kepala Disdikpora Klungkung, I Ketut Sujana, menjelaskan bahwa komitmen transparansi dan keadilan menjadi prioritas dalam pelaksanaan SPMB tahun ini. Ia memaparkan rincian kuota masing-masing jalur: domisili 50 persen, afirmasi 10 persen, prestasi akademik 10 persen, prestasi olahraga 10 persen, prestasi seni 5 persen, dan mutasi orang tua 5 persen.

“Semua dokumen wajib dikeluarkan oleh lembaga resmi dan akan diverifikasi ketat. Bila ditemukan pemalsuan, hak penerimaan langsung dibatalkan,” tegas Sujana.

Sujana menambahkan, proses seleksi jalur prestasi akan dibuka lebih awal, yakni 23–25 Juni 2025, dan pendaftaran ulang pada 28 Juni. Tim verifikasi akan diturunkan untuk mengecek langsung keabsahan dokumen yang diajukan.

Sutama kembali menegaskan, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan transparan dan adil, serta mendukung langkah tegas Disdikpora terhadap setiap bentuk pelanggaran.

“Kami mendukung penuh langkah tegas terhadap piagam palsu. Pendidikan harus bersih dari praktik manipulatif, apalagi dalam seleksi yang menentukan masa depan anak-anak kita,” pungkasnya.

Dengan pengawasan ketat dan regulasi yang diperkuat, SPMB 2025 diharapkan menjadi momentum bagi Klungkung untuk menunjukkan sistem pendidikan yang berintegritas dan inklusif. (Ad/Sta/Kab).

kabar Lainnya