KLUNGKUNG, KABARBALI.ID – DPRD Klungkung resmi menerima legal opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Klungkung terkait status dan rencana pengaktifan kembali Perusahaan Daerah Nusa Kerthi Klungkung (PDNKK). LO tertanggal Kamis (8/1/2026) tersebut ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung I Wayan Suardi.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Klungkung, AA Gde Sayang Suparta, mengatakan LO tersebut menjadi salah satu dokumen penting dalam pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang PDNKK.
Menurut Agung Sayang, DPRD Klungkung tidak menutup diri untuk membahas PDNKK sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas dan tertulis. LO dari kejaksaan dinilai penting sebagai pijakan awal agar DPRD tidak melangkah tanpa kepastian hukum.
“Legal opinion ini menjadi dasar bagi DPRD untuk bersikap lebih hati-hati dan terukur. Semua harus berbasis kajian dan dokumen resmi,” kata Agung Sayang.
Dalam LO tersebut dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pemerintah Kabupaten Klungkung memiliki kewenangan melakukan pembekuan PDNKK.
Namun demikian, pencabutan pembekuan tidak bisa dilakukan secara langsung dan harus mengikuti mekanisme serta prosedur hukum yang ketat sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ad-Sta-Kab).