
KABARBALI.ID, KLUNGKUNG, DPRD Kabupaten Klungkung bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) Tahun 2025 dalam sidang paripurna yang digelar pada Jumat (13/6/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom yang menekankan pentingnya dokumen KUPA sebagai dasar hukum dan arah kebijakan fiskal di tengah dinamika penerimaan dan belanja daerah yang terus berkembang.
“KUPA ini menjadi kepastian arah kebijakan Pemerintah Daerah. Di dalamnya terdapat kerangka penyesuaian atas perubahan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang akan dituangkan dalam Perubahan PPAS dan APBD 2025,” ujar Anak Agung.
Ia menambahkan bahwa penyusunan KUPA bukan hanya soal teknis perubahan angka, tetapi berkaitan langsung dengan jaminan hukum dan keberlanjutan program strategis Pemkab Klungkung.
“Kami mendorong agar penyusunan perubahan anggaran ini tetap fokus pada program prioritas dan pelayanan publik. Ini bentuk tanggung jawab bersama untuk menjawab harapan masyarakat,” imbuhnya.
Adapun dalam rancangan KUPA yang disampaikan oleh Bupati I Made Satria, disebutkan bahwa hingga Semester I tahun 2025, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp 478,44 miliar atau 34,91 persen dari target. Belanja daerah mencapai 26,51 persen dari pagu, sementara penerimaan pembiayaan dari SiLPA Tahun 2024 terealisasi Rp 82,19 miliar.
“Dengan mempertimbangkan dinamika ini, maka perubahan terhadap KUA sebelumnya memang perlu dilakukan, agar APBD tetap adaptif dan responsif,” kata Bupati Satria dalam penjelasannya.
Penandatanganan nota kesepahaman antara Bupati dan unsur pimpinan DPRD menjadi puncak dari proses penyusunan KUPA, yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Nomor 900.1.1.1/1450/BPKPD dan 900.1.1.1/158/DPRD tertanggal 8 Agustus 2024. (Ad/Kab).