Dua Gadis Pemandu Lagu Tertangkap Kuasai Sabu, Jadi Perhatian Saat Pengungkapan 

Pengungkapan kasus peredaran narkoba di Kabupaten Gianyar dengan 10 orang tersangka, Kamis (20/6/2024).

Gianyar – kabarbali.id – Dua orang perempuan, Al Nuraidah (26) asal Sukabumi dan Ni Kadek Wiadnyani (27) alias Ita asal Kubutambahan, Buleleng, keduanya ditangkap bersama-sama di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar dengan bukti dua paket sabu yang dikonsumsi sendiri seberat 0,38 gram.

Dua perempuan muda ini adalah 2 orang dari 10 tersangka yang diungkap pelaku peredaran narkoba yang berhasil diungkap selama operasi antik agung 2024, yang digelar selama 16 hari (31 Mei sampai dengan 15 Juni 2024), dengan barang bukti 16 paket sabu, dan berat bersih 4,45 gram.

Kepala bagian operasi (Kabag ops) Polres Gianyar Kompol I Nengah Sudiarta mengatakan para tersangka ini ditangkap di tiga kecamatan di Gianyar, Sukawati dan Blahbatuh. Mereka mengedarkan narkotika golongan 1, berupa sabu.

“Pengungkapan dari target operasi (TO) sebanyak enam kasus, Satresnarkoba juga berhasil mengungkap dua kasus yang bukan menjadi TO,” terang Sudiarta di halaman Polres Gianyar, Kamis (20/6/2024) siang.

Ia membeberkan empat orang residivis diantaranya tersangka Nawang Saputro yang ditangkap di Sukawati saat mengedarkan sabu, dengan kepemilikan tiga paket sabu seberat 1,36 gram. Residivis kedua adalah Arif Saputra, asal Surabaya, ditangkap di kawasan Blahbatuh. Residivis ke tiga adalah I Wayan Maret Sukendra, pengedar sabu asal Serangan, Denpasar, ia ditangkap di area parkir hotel kawasan Sukawati. Residivis ke empat ada Yulianto ditangkap di Sukawati dengan barang bukti berupa dua paket sabu siap edar.

“Enam tersangka lain adalah pemakai dengan kepemilikan sabu kurang dari satu gram, termasuk dua orang tersangka perempuan,” jelasnya.

Empat terangka lain sebagai pengguna adalah Putu Krisna, Komang Boby, Fidi Ramzani, dan Made Rama.

Para tersangka pengedar dijerat Undang-undang Narkotika, pasal 111, 112 dan 114, Undang-undang no.35 tahun 2009. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan.maksimal 12 tahun.

“Pemakai dijerat pasal 127, dengan ancaman pidana empat tahun karena menguasai narkoba golongan satu,” pungkasnya.

Saat ini para tersangka ditahan di ruang tahanan Polres Gianyar.  (sta/mom).

 

kabar Lainnya